Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban replik atas pledoi atau nota pembelaan kliennya.
Adapun sidang kali ini beragendakan tanggapan tim hukum atau duplik atas jawaban JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menegaskan bahwa kliennya tak pernah menerima uang sebesar USD 500 ribu untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra.
Uang itu katanya diserahkan oleh Djoko melalui perantara Herriyadi Angga Kusuma dan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Lewat pembacaan dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menolak dakwaan maupun jawaban replik Jaksa atas penerimaan uang Pinangki.
"Ini kami katakan kabur karena sampai saat ini tidak dapat dibuktikan di mana dan kapan terdakwa menerima uang yang dituduhkan JPU," kata Aldres.
Dia menyebut jika saksi-asksi yang dihadirkan jaksa tak ada yang mengungkap jika Pinangki telah menerima uang dari Andi Irfan. Selain iu, kata Aldres, hal itu diperkuat dengan tidak adanya surat maupun barang bukti elektronik yang menunjukkan peristiwa tersebut.
Kemudian, Aldres juga menolak dalil JPU jika Pinangki dapat membebaskan hukuman badan Djoko Tjandra dari perkara kasus hak tagih bank Bali. Namun, dalam kesaksian Djoko di persidangan, bahwa Pinangki malah meminta agar Djoko dapat terlebih dahulu dieksekusi.
"Untuk saksi Djoko Tjandra juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun berharap agar terdakwa melakukan sesuatu yang berkaitan dengan perkaranya," ucap Aldres
Baca Juga: Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak
Maka itu, Aldres memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh pledoi maupun duplik yang diajukan oleh tim hukum maupun kliennya Jaksa Pinangki.
Jawaban Pleidoi Jaksa
Jaksa dari Kejaksaan Agung Yanuara Utomo meyakini bahwa Pinangki menerima 500 USD dari Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Joko Tjandra.
Apalagi, Jaksa Yanuar menegaskan hal itu sudah disampaikan oleh para saksi-saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU ke persidangan.
"Keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD 500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ungkap Jaksa Yanuar dalam pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Jaksa Yanuar pun kembali membeberkan keterangan sejumlah saksi. Dimana, Pinangki dengan jelas menghubungi mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. D imana, Pinangki meminta Anita untuk datang ke tempat timggalnya di Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK