Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban replik atas pledoi atau nota pembelaan kliennya.
Adapun sidang kali ini beragendakan tanggapan tim hukum atau duplik atas jawaban JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menegaskan bahwa kliennya tak pernah menerima uang sebesar USD 500 ribu untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra.
Uang itu katanya diserahkan oleh Djoko melalui perantara Herriyadi Angga Kusuma dan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Lewat pembacaan dupliknya, tim pengacara meminta majelis hakim menolak dakwaan maupun jawaban replik Jaksa atas penerimaan uang Pinangki.
"Ini kami katakan kabur karena sampai saat ini tidak dapat dibuktikan di mana dan kapan terdakwa menerima uang yang dituduhkan JPU," kata Aldres.
Dia menyebut jika saksi-asksi yang dihadirkan jaksa tak ada yang mengungkap jika Pinangki telah menerima uang dari Andi Irfan. Selain iu, kata Aldres, hal itu diperkuat dengan tidak adanya surat maupun barang bukti elektronik yang menunjukkan peristiwa tersebut.
Kemudian, Aldres juga menolak dalil JPU jika Pinangki dapat membebaskan hukuman badan Djoko Tjandra dari perkara kasus hak tagih bank Bali. Namun, dalam kesaksian Djoko di persidangan, bahwa Pinangki malah meminta agar Djoko dapat terlebih dahulu dieksekusi.
"Untuk saksi Djoko Tjandra juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun berharap agar terdakwa melakukan sesuatu yang berkaitan dengan perkaranya," ucap Aldres
Baca Juga: Terima Uang 500 USD dari Djoko Tjandra, JPU Minta Pleidoi Pinangki Ditolak
Maka itu, Aldres memohon kepada majelis hakim agar menerima seluruh pledoi maupun duplik yang diajukan oleh tim hukum maupun kliennya Jaksa Pinangki.
Jawaban Pleidoi Jaksa
Jaksa dari Kejaksaan Agung Yanuara Utomo meyakini bahwa Pinangki menerima 500 USD dari Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait Joko Tjandra.
Apalagi, Jaksa Yanuar menegaskan hal itu sudah disampaikan oleh para saksi-saksi yang sudah dihadirkan oleh JPU ke persidangan.
"Keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD 500.000, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ungkap Jaksa Yanuar dalam pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Jaksa Yanuar pun kembali membeberkan keterangan sejumlah saksi. Dimana, Pinangki dengan jelas menghubungi mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. D imana, Pinangki meminta Anita untuk datang ke tempat timggalnya di Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO