Suara.com - Seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei.
Itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).
"Kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa John Refra alias John Kei untuk seluruhnya," kata Jaksa.
JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti.
Penolakan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum John Kei tersebut lantaran JPU menganggap keberatan mengenai dakwaan bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta.
"Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumsi Penasihat Hukum semata," jelasnya.
Dalam eksepsi, tim penasihat hukum John Kei menyatakan keberatan karena dakwaan menyebutkan peristiwa hukum yang sebenarnya.
JPU menilai hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumsi Penasihat Hukum semata tanpa terlebih dahulu memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mencari kebenaran materiil.
Baca Juga: Paman Datangi Sidang John Kei, Nus Kei: Saya Mau Dengar Tanggapan Jaksa
"Harusnya keberatan yang diajukan Tim Penasihat Hukum tidak terhadap hal-hal yang bersifat materi pokok perkara yang harus diperiksa di persidangan," ucapnya.
Terkait dengan tanggapan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto mengungkapkan akan bermusyawarah untuk memberikan keputusan kelanjutan dari persidangan. Sidang lanjutan itu sendiri bakal digelar pada 3 Februari 2021 dengan agenda putusan sela.
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso