- Kepala BPOM, Taruna Ikrar, inspeksi takjil dan melarang penggunaan pengawet atau pewarna berbahaya dalam makanan berbuka.
- BPOM menemukan mi kuning mengandung formalin setelah menguji lebih dari 2.000 sampel pangan di berbagai lokasi.
- BPOM juga mengawasi parsel Idulfitri dan mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK saat membeli pangan.
Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menegaskan makanan takjil yang dijual untuk berbuka puasa tidak boleh mengandung bahan berbahaya seperti pengawet, pewarna, maupun formalin.
Hal itu disampaikan Taruna saat melakukan inspeksi langsung ke lapak penjual takjil di sekitar kantor BPOM.
Dalam kegiatan tersebut, ia juga membeli beberapa jenis takjil sambil berdialog dengan pedagang.
“Makanan takjil seperti ini penting untuk diolah dengan aman, jangan menggunakan bahan pengawet, pewarna, atau bahan-bahan yang berbahaya untuk pangan,” kata Taruna dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
BPOM mencatat masih ditemukan penggunaan zat berbahaya pada pangan yang dijual untuk berbuka puasa. Dari hasil pengawasan, salah satu temuan adalah mi kuning yang mengandung formalin.
Taruna mengatakan pihaknya telah memeriksa lebih dari 2.000 sampel dari berbagai lokasi, mulai dari fasilitas produksi pangan, pasar tradisional, hingga pedagang kaki lima.
Sampel tersebut diuji menggunakan laboratorium mobil keliling BPOM untuk mendeteksi bahan berbahaya dalam makanan.
“Kami masih menemukan makanan yang mengandung formalin, yaitu mi kuning. Tentu, pedagang kami minta untuk tidak menggunakan lagi mi tersebut dan selanjutnya akan kami berikan pembinaan agar tidak menggunakan lagi mi berformalin tersebut,” ujarnya.
Selain pengawasan takjil, BPOM juga menyoroti potensi pelanggaran dalam penjualan parsel menjelang Idulfitri. Taruna mengingatkan pelaku usaha agar tidak memasukkan produk rusak atau kedaluwarsa ke dalam kemasan parsel.
Baca Juga: Wajib Coba, Food Avenue Baru di Bogor Tawarkan Surga Kuliner Ramadan: Dari Soto Hingga Bakso!
“Permintaan parsel meningkat luar biasa sehingga kadang digunakan pengusaha untuk cuci gudang. Kami akan bertindak tegas dan melakukan inspeksi mendadak secara rahasia untuk memastikan isi parsel sesuai aturan,” kata dia.
Sejak satu minggu sebelum Ramadan, BPOM telah mengerahkan laboratorium keliling ke pasar-pasar dan sentra penjualan takjil di berbagai daerah untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Hampir di seluruh Indonesia kita lakukan hal yang sama. Fokus kami adalah memastikan makanan, minuman, hingga obat yang dikonsumsi masyarakat betul-betul aman dari zat berbahaya seperti formalin dan pewarna terlarang,” kata Taruna.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli makanan, terutama menjelang Idulfitri ketika peredaran pangan meningkat. Untuk makanan kemasan, masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Berita Terkait
-
Intip 9 Ide Makanan untuk Berbuka Puasa yang Simpel Tapi Nikmat!
-
Azan Magrib Semarang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Lengkapnya
-
Manis dan Legit, Ini 4 Resep Aneka Kolak untuk Takjil Berbuka Puasa di Bulan Ramadan
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini