- Praktisi hukum Febri Diansyah mengoreksi informasi kerugian negara kasus korupsi Pertamina yang disebut mencapai Rp171 triliun.
- Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian Rp171 triliun dalam kasus tersebut masih bersifat asumsi dan belum terbukti.
- Majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara terpenuhi dengan total kerugian sebesar Rp9,4 triliun sesuai perhitungan BPK.
Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah meluruskan narasi yang menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mencapai Rp171 triliun.
Narasi itu sebelumnya disebut dalam salah satu unggahan akun Instagram @jaksapedia pada Rabu (4/3/2026) kemarin.
Febri mengingatkan agar akun tersebut memberikan informasi yang benar. Hal ini mengingat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun masih bersifat asumsi.
"Min, hati-hati memberikan informasi. Tidak benar itu 171 triliun kerugian negara. Yang benar, dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin hakim PN menyatakan itu enggak terbukti karena bersifst asumsi," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Febri menyertakan tautan berita mengenai putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan kerugian Rp171 triliun di kasus tersebut tidak terbukti.
"Mari lakukan edukasi masyarakat dengan informasi yang benar," tulisnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun atau tepatnya Rp171,997.835.294.293 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak masih bersifat asumsi.
Majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara itu tidak nyata dan tidak pasti.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
Sementara itu, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi.
Majelis hakim berpendapat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK atas kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023. Namun, hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.
Sebelumnya, akun Instagram @jaksapedia mengunggah mengenai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.
Langkah itu dilakukan lantaran Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp171 triliun.
"Vonisnya sudah diputuskan oleh majelis hakim, namun rasa keadilan seolah terabaikan. Majelis hakim memang mengakui kerugian negara Rp 9,4 triliun padahal potensi kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari itu, diperkirakan mencapai Rp 171 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina. Upaya ini ditempuh karena Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 171 triliun, karena dalam putusan hanya diakui sebesar Rp 9,4 triliun dalam putusannya," tulis akun tersebut.
Berita Terkait
-
Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
-
Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik
-
Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya
-
Stok BBM Lebaran 2026 Dijamin Aman Pertamina Patra Niaga Cek Kesiapan Sarana dan Fasilitas
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan