- Praktisi hukum Febri Diansyah mengoreksi informasi kerugian negara kasus korupsi Pertamina yang disebut mencapai Rp171 triliun.
- Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian Rp171 triliun dalam kasus tersebut masih bersifat asumsi dan belum terbukti.
- Majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara terpenuhi dengan total kerugian sebesar Rp9,4 triliun sesuai perhitungan BPK.
Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah meluruskan narasi yang menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mencapai Rp171 triliun.
Narasi itu sebelumnya disebut dalam salah satu unggahan akun Instagram @jaksapedia pada Rabu (4/3/2026) kemarin.
Febri mengingatkan agar akun tersebut memberikan informasi yang benar. Hal ini mengingat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun masih bersifat asumsi.
"Min, hati-hati memberikan informasi. Tidak benar itu 171 triliun kerugian negara. Yang benar, dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin hakim PN menyatakan itu enggak terbukti karena bersifst asumsi," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Febri menyertakan tautan berita mengenai putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan kerugian Rp171 triliun di kasus tersebut tidak terbukti.
"Mari lakukan edukasi masyarakat dengan informasi yang benar," tulisnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun atau tepatnya Rp171,997.835.294.293 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak masih bersifat asumsi.
Majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara itu tidak nyata dan tidak pasti.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
Sementara itu, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi.
Majelis hakim berpendapat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK atas kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023. Namun, hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.
Sebelumnya, akun Instagram @jaksapedia mengunggah mengenai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.
Langkah itu dilakukan lantaran Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp171 triliun.
"Vonisnya sudah diputuskan oleh majelis hakim, namun rasa keadilan seolah terabaikan. Majelis hakim memang mengakui kerugian negara Rp 9,4 triliun padahal potensi kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari itu, diperkirakan mencapai Rp 171 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina. Upaya ini ditempuh karena Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 171 triliun, karena dalam putusan hanya diakui sebesar Rp 9,4 triliun dalam putusannya," tulis akun tersebut.
Berita Terkait
-
Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
-
Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik
-
Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya
-
Stok BBM Lebaran 2026 Dijamin Aman Pertamina Patra Niaga Cek Kesiapan Sarana dan Fasilitas
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas