Suara.com - Seluruh eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum John Kei ditolak Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).
Meski demikian, tim penasihat hukum tetap berharap John Kei Cs bebas dari segala dakwaan atas kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei Cs.
Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum, JPU menyimpulkan kalau mereka hanya menilai berdasarkan asumsi saja. Karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari tim penasihat hukum John Kei.
Majelis Hakim sendiri akan memusyawarahkan terlebih dahulu terkait permohonan JPU itu. Apabila dikabulkan, maka sidang akan kembali dilanjut pada minggu depan dengan agenda putusan sela.
Salah satu tim penasihat hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan bahwa pihaknya berharap kliennya dinyatakan tidak bersalah dalam agenda tersebut.
"Kami berharap John Kei dinyatakan tak bersalah (dalam putusan sela) dan tak dilanjutkan lagi persidangan karena ini kelihatan sekali sangat memaksa," kata Anton usai persidangan.
Anton menjelaskan kalau John Kei tidak ada dalam lokasi saat kejadian penyerangan terjadi. Ia menyebut kliennya menggunakan kuasa untuk melakukan penagihan kepada seseorang bernama Daniel Farfar.
"Bahkan, pengacaranya pun tidak tahu bahwa ada kejadian di Kosambi, pembunuhan itu meninggalnya satu orang dan lukanya satu orang," sebutnya.
Ia juga menyetujui kalau dakwaannya yang dilakukan kepada John Kei hanya berdasarkan labeling terhadap sosok kliennya yang pernah menjalani hukum penjara sebelumnya.
Baca Juga: Sakit Gagal Ginjal, Hakim Izinkan Anak Buah John Kei Dibawa ke Rumah Sakit
"Tidak tentu orang yang sudah dipidana dia tak bisa berubah baik, salah, orang bisa berubah baik," bela Anton terhadap John Kei.
"Kami meminta tetap putusan hakim bahwa minggu depan Bung John tak bersalah dan bebas demi hukum serta menerima eksepsi kami."
Tolak Eksepsi John Kei
Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei.
"Kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa John Refra alias John Kei untuk seluruhnya," kata Jaksa di PN Jakbar, hari ini.
JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman