Suara.com - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto menyebut kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara suap terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Andrea Reynaldo selaku anggota tim penasihat Hiendra menyampaikan, keberatan dengan membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
"Kami simpulkan bahwa terdakwa Hiendra hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara," kata Andera di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Andrea menyebut, kliennya tak mungkin menyuap Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar seperti dakwaan Jaksa terhadap Hiendra. Lantaran dalam putusan PK perusahaan PT. MIT ditolak oleh pengadilan.
Andrea pun merujuk kepada hasil putusan peninjauan kembali yang diajukan PT MIT, ditolak oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan No. 116PK/Pdt/2015 tanggal 18 Juni 2015.
"Terhadap dugaan penyuapan dengan maksud untuk penanganan perkara PK adalah ditolak, itu artinya dalam pengajuan permohonan PK terdakwa tidak menggunakan jasa pihak lain untuk membantu guna memenangkan PT MIT," ungkap Andrea
Andrea pun tak membantah, adanya pemberian uang kliennya terhadap Rezky Herbiyono. Namun, tidak sama sekali terkait dengan pengurusan perkara.
"Andai kata pemberian tersebut dimaksudkan untuk penangan perkara tentunya pemberian tidak akan kembali diberikan pada periode bulan Juli 2015, sebab putusan untuk perkara PK yang menjadi tumpuan Penuntut Umum menjerat terdakwa sudah putus dengan ditolak sejak tanggal 18 Juni 2015," ungkapnya.
"Sebab faktanya demikian antara Rezky dengan terdakwa telah mengadakan kerjasama membangun PLTMH di Wilayah Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi
Maka itu, Andrea meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan Jaksa dari KPK. Sekaligus, Hiendra dibebaskan dari segala tuduhan.
"Juga memerintahkan kepada penuntut umum agar terdakwa Hiendra dikeluarkan dari rumah tahanan guntur," katanya.
Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.
"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.
Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?