Suara.com - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto menyebut kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara suap terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Andrea Reynaldo selaku anggota tim penasihat Hiendra menyampaikan, keberatan dengan membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
"Kami simpulkan bahwa terdakwa Hiendra hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara," kata Andera di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Andrea menyebut, kliennya tak mungkin menyuap Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar seperti dakwaan Jaksa terhadap Hiendra. Lantaran dalam putusan PK perusahaan PT. MIT ditolak oleh pengadilan.
Andrea pun merujuk kepada hasil putusan peninjauan kembali yang diajukan PT MIT, ditolak oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan No. 116PK/Pdt/2015 tanggal 18 Juni 2015.
"Terhadap dugaan penyuapan dengan maksud untuk penanganan perkara PK adalah ditolak, itu artinya dalam pengajuan permohonan PK terdakwa tidak menggunakan jasa pihak lain untuk membantu guna memenangkan PT MIT," ungkap Andrea
Andrea pun tak membantah, adanya pemberian uang kliennya terhadap Rezky Herbiyono. Namun, tidak sama sekali terkait dengan pengurusan perkara.
"Andai kata pemberian tersebut dimaksudkan untuk penangan perkara tentunya pemberian tidak akan kembali diberikan pada periode bulan Juli 2015, sebab putusan untuk perkara PK yang menjadi tumpuan Penuntut Umum menjerat terdakwa sudah putus dengan ditolak sejak tanggal 18 Juni 2015," ungkapnya.
"Sebab faktanya demikian antara Rezky dengan terdakwa telah mengadakan kerjasama membangun PLTMH di Wilayah Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi
Maka itu, Andrea meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan Jaksa dari KPK. Sekaligus, Hiendra dibebaskan dari segala tuduhan.
"Juga memerintahkan kepada penuntut umum agar terdakwa Hiendra dikeluarkan dari rumah tahanan guntur," katanya.
Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.
"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.
Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026