News / Nasional
Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:29 WIB
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengawasan operasional SPPG dalam program MBG di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (10/1/2026). ANTARA/Soleh
Baca 10 detik
  • BGN memperketat pengawasan Program MBG dengan mewajibkan seluruh dapur SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna mencegah kasus keracunan makanan dan menjamin keamanan konsumsi penerima manfaat.

  • Dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS diberi tenggat satu bulan dan akan disanksi suspend serta tidak menerima dana operasional apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

  • Kebijakan ini didukung regulasi baru dan pengawasan lintas instansi dengan target mencapai nol kasus keracunan makanan dari Program MBG pada tahun 2026.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan langkah pengetatan pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah terulangnya kasus keracunan makanan dan menjamin keamanan konsumsi bagi penerima manfaat.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyatakan dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberikan batas waktu satu bulan untuk melengkapi persyaratan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, operasional dapur akan dihentikan sementara.

"Sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan kami suspend. Konsekuensinya, dapur tidak bisa menerima dana operasional," kata dia saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.

Nanik mengungkapkan, di Kabupaten Tulungagung saat ini terdapat 69 dapur SPPG yang aktif beroperasi. Dari jumlah tersebut, 48 dapur telah mengantongi SLHS, sehingga dinilai relatif lebih siap dari sisi standar keamanan pangan.

"Di Tulungagung sudah cukup bagus, tetapi di Trenggalek ini masih menjadi perhatian serius. SLHS itu wajib dan harus segera diurus," ujarnya, seraya membandingkan dengan kondisi di Kabupaten Trenggalek yang baru memiliki dua dapur bersertifikat dari sekitar 50 SPPG.

Ia menjelaskan, penguatan pengawasan dapur MBG kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG.

Melalui regulasi tersebut, sistem pengawasan tidak lagi dibebankan sepenuhnya kepada BGN, melainkan melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam satu tim koordinasi lintas instansi.

"Kalau sebelumnya BGN bekerja sendiri, sekarang pengawasan dilakukan bersama tim koordinasi lintas kementerian dan instansi. Pemerintah daerah dan instansi vertikal justru diwajibkan masuk dan mengawasi dapur SPPG," katanya.

Menurut Nanik, kebijakan tegas ini diarahkan untuk mencapai target nol kasus keracunan makanan akibat Program MBG pada tahun 2026. Secara nasional, dari sekitar 19.200 dapur SPPG yang telah beroperasi, baru 4.535 dapur yang memiliki SLHS.

Baca Juga: Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah

"Masih ada lebih dari 14 ribu dapur yang belum memiliki SLHS. Karena itu kami harus tegas, apalagi ini menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima manfaat," ujarnya.

Ia menambahkan, proses pendaftaran SLHS menjadi tanggung jawab mitra atau yayasan pengelola dapur. Selama proses pendaftaran sudah dilakukan, BGN masih memberikan ruang pendampingan administratif.

"Minimal daftar dulu. Kalau niatnya sudah ada, kami bantu prosesnya. Tapi kalau tidak daftar sama sekali, sanksi harus diterapkan," demikian Nanik.

Load More