Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan aliran dana kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia ke Kementerian Sekretariat Negara atau (Setneg). Dalam penyidikan kasus itu, KPK hari ini memeriksa empat orang saksi.
Mereka adalah Suharsono, mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara; Teten Irawang, Manajer SU ACS tahun 2017 PT DI; Kemal Hidayanto, mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI; dan Achmad Azar, Manager Penagihan PT Dirganta Indonesia 2016-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap empat saksi itu untuk menelusuri dugaan aliran uang korupsi PT DI yang turut dinikmati sejumlah orang di Kemensetneg RI.
"Keterangan para saksi, tim Penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai kickback dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) terkait pengadaan pesawat," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/1/2021).
Dugaan awal Kemensetneg turut kecipratan uang korupsi PT DI, ketika penyidik antirasuah memanggil dua saksi pada Selasa (26/1/2021) kemarin. Mereka yakni, mantan Sekretaris Kemensetneg, Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg, Piping Supriatna.
"Saksi Piping dan Taufik didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg. Itu terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Ali.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW).
Baca Juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Eks Sekretaris Kemensetneg Hari Ini
Kemudian, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS), turut diselidiki.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi terdakwa. Kekinian mereka dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi kasusnya, tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp 202 miliar dan USD 8,6 juta. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp 686.185.000.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan
-
Terbentur Izin Kemensetneg, Wagub DKI Akui Tak Mudah Tentukan Lokasi Baru Patung MH Thamrin
-
Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Kemensetneg Sebut Tamu Undangan Upacara HUT RI di IKN Naik Bus Bareng Menteri
-
Makna Logo HUT RI 79 dan Link Download Resmi Dirilis Kemensetneg
-
Link Download Logo HUT ke-79 RI Tahun 2024, Tersedia Format PNG hingga Vektor
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi