Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah menjelaskan terkait kedatangan 153 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia. Kehadiran mereka disayangkan Azis, mengingat saat ini kebijakan pelarangan masuk WNA masih berlaku.
Azis memandang masuknya 153 TKA asal China bakal menimbulkan keresahan di masyarakat yang tengah beruapaya mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah harus menjelaskan alasan para TKA tersebut mendapatkan pengecualian dari aturan larangan WNA masuk ke Indonesia. Mengingat hal tersebut meresahkan masyarakat di tengah upaya dan usaha masyarakat dan pemerintah berjuang menekan pertumbuhan kasus positif Covid-19 baru dan melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)" Kata Azis dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Bukan cuma terkait kedatantan 153 TKA asal China, Azis sekaligus meminta penjelasan dari pemerintah mengenai jenis dan sektor mana saja yang akan diisi oleh TKA tersebut. Serta urgensi kedatangan mereka yang tetap diizinkan masuk di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang kehilangan bahkan kesulitan mencari pekerjaan akibat pandemi.
"Banyak masyarakat yang menganggur, mengapa diutamakan TKA? Perusahaan yang bersangkutan harus lebih mengutamakan masyarakat Indonesia di saat pendemi seperti ini," ujar Azis.
Ia sekaligus meminta pemerintah memastikan 153 TKA asal China yang masuk ke Indonesia itu dalam keadaan sehat serta tidak membawa virus corona varian baru ke Indonesia.
Sebelumnya 153 warga negara China yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (24/1/2021) lalu langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
"Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/1/2021).
"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Coved-19 menuju tempat karantina," tambah dia.
Baca Juga: Duh, Karawang Zona Merah Covid-19 Enam Pekan Berturut-turut
Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!