Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk RMF alias Sarif Hendrawan (34) seorang pecatan anggota polisi karena kasus penipuan. Dia menipu korbannya senilai Rp140 juta dengan modus berpura-pura sebagai perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut bermula tatkala korban berinsial S membutuhkan pinjaman uang. Kemudian, Sarif yang berpura-pura sebagai anggota Polri aktif itu menjanjikan korban untuk membantu mencairkan pinjaman uang hingga Rp3 miliar.
"Yang bersangkutan mantan anggota Polri, dia dipecat. Dulu di Polda Sumsel pangkatnya Briptu. Kasusnya disersi tidak pernah masuk kantor," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Menurut Yusri, tersangka Sarif melakukan tipu daya kepada korban dengan mengaku memiliki kenalan orang bank dunia yang bisa membantu mencarikan pinjaman uang. Namun, Sarif mensyaratkan korban untuk menggadaikan sertifikat rumah.
"Korban saat itu enggak punya sertifikat rumah tapi korban mau pinjam uang," ungkap Yusri.
Tak henti disitu, Sarif pun kemudian kembali menawarkan korban sebuah apartemen seharga Rp700 juta. Lewat tipu dayanya, Sarif meminta uang senilai Rp150 juta untuk uang muka pembelian apartemen agar bisa memperoleh dokumen yang nantinya bisa digadaikan ke pihak bank dunia.
"Jadi dia merayu membeli satu apartemen di Bassura City seharga Rp700 juta cukup bayar DP Rp 150 juta dan keluar dokumen yang bida diagunkan. Korban bersedia mencicil beberapa kali pembayaran hingga Rp150 juta, setelah itu uang hilang dibawa kabur pelaku," beber Yusri.
Dalam kasus ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperti pakaian seragam anggota Polri berpangkat AKBP dan senjata airsoftgun.
Atas perbuatannya, Sarif pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar
Berita Terkait
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Alasan Polisi Larang Mahasiswa Demo di Bundaran HI, Takut Jakarta Lumpuh
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan