Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk RMF alias Sarif Hendrawan (34) seorang pecatan anggota polisi karena kasus penipuan. Dia menipu korbannya senilai Rp140 juta dengan modus berpura-pura sebagai perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut bermula tatkala korban berinsial S membutuhkan pinjaman uang. Kemudian, Sarif yang berpura-pura sebagai anggota Polri aktif itu menjanjikan korban untuk membantu mencairkan pinjaman uang hingga Rp3 miliar.
"Yang bersangkutan mantan anggota Polri, dia dipecat. Dulu di Polda Sumsel pangkatnya Briptu. Kasusnya disersi tidak pernah masuk kantor," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Menurut Yusri, tersangka Sarif melakukan tipu daya kepada korban dengan mengaku memiliki kenalan orang bank dunia yang bisa membantu mencarikan pinjaman uang. Namun, Sarif mensyaratkan korban untuk menggadaikan sertifikat rumah.
"Korban saat itu enggak punya sertifikat rumah tapi korban mau pinjam uang," ungkap Yusri.
Tak henti disitu, Sarif pun kemudian kembali menawarkan korban sebuah apartemen seharga Rp700 juta. Lewat tipu dayanya, Sarif meminta uang senilai Rp150 juta untuk uang muka pembelian apartemen agar bisa memperoleh dokumen yang nantinya bisa digadaikan ke pihak bank dunia.
"Jadi dia merayu membeli satu apartemen di Bassura City seharga Rp700 juta cukup bayar DP Rp 150 juta dan keluar dokumen yang bida diagunkan. Korban bersedia mencicil beberapa kali pembayaran hingga Rp150 juta, setelah itu uang hilang dibawa kabur pelaku," beber Yusri.
Dalam kasus ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperti pakaian seragam anggota Polri berpangkat AKBP dan senjata airsoftgun.
Atas perbuatannya, Sarif pun dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Mantu Eks Petinggi Polri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar
Berita Terkait
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
CCTV di Salemba Disisir, Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Rismon Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo Bongkar Ketakutan dan Dugaan Tekanan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel