Suara.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dr AH menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap pengadaan PCR polymerase chain reaction (PCR) Covid-19
"Untuk tersangka dr AH dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan di Kendari, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (29/1/2021).
Terkait kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni TG, IA dan dr AH. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/1) dan ditahan dilokasi yang berbeda-beda.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (26/1) lalu dilakukan penahanan," kata Darmawan.
Ia menyampaikan tersangka inisial TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, tersangka IA ditahan di Lapas Perempuan Kendari, dan tersangka dr AH menjadi tahanan kota.
Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1) merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada oknum dr AH yang merupakan oknum Dinkes Sultra.
Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra lalu diterbangkan ke Kota Kendari pada Selasa (26/1). Lalu setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama oknum Dinkes Sultra di hari yang sama.
Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp 431 juta yang akan diberikan, namun dibuat rekayasa seolah-olah perusahaan tersangka DG dan dr AH ada kerjasama. Uang tersebut telah ditransfer oleh DG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.
Ketiga tersangka saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Kasus Pengadaan PCR, Kejati Sultra Periksa Dua Terduga Penyuap
Diketahui TG merupakan Direktur PT GL dan IA merupakan Technical Sales PT GL sebagai penyedia alat PCR. Sementara dr AH merupakan oknum pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News