Suara.com - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dr AH menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap pengadaan PCR polymerase chain reaction (PCR) Covid-19
"Untuk tersangka dr AH dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan di Kendari, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (29/1/2021).
Terkait kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni TG, IA dan dr AH. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/1) dan ditahan dilokasi yang berbeda-beda.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (26/1) lalu dilakukan penahanan," kata Darmawan.
Ia menyampaikan tersangka inisial TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, tersangka IA ditahan di Lapas Perempuan Kendari, dan tersangka dr AH menjadi tahanan kota.
Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1) merupakan pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada oknum dr AH yang merupakan oknum Dinkes Sultra.
Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra lalu diterbangkan ke Kota Kendari pada Selasa (26/1). Lalu setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama oknum Dinkes Sultra di hari yang sama.
Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp 431 juta yang akan diberikan, namun dibuat rekayasa seolah-olah perusahaan tersangka DG dan dr AH ada kerjasama. Uang tersebut telah ditransfer oleh DG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.
Ketiga tersangka saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Kasus Pengadaan PCR, Kejati Sultra Periksa Dua Terduga Penyuap
Diketahui TG merupakan Direktur PT GL dan IA merupakan Technical Sales PT GL sebagai penyedia alat PCR. Sementara dr AH merupakan oknum pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian