Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta KPK terus mendalami peran Iis Rosita Dewi dalam kasus suap izin ekpsor benih lobster.
Iis yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra merupakan istri dari tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Dugaan keterlibatan istri EP (Edhy Prabowo) ini harus ditindaklanjuti KPK secara mendalam, kenapa, karena status istri EP ini adalah seorang pejabat negara dalam hal ini adalah seorang anggota DPR," ucap Zaenur, Jumat (29/1/2021).
Dalam menelisik peran Iis di kasus suap benih lobster ini, KPK sudah mendapat keterangan dari anak buah Iis bahwa ia diduga turut menerima aliran uang suap. Namun, KPK masih tetap mencari tahu peran Iis apakah sebagai anggota DPR atau istri Edhy.
"Nah jika ada dugaan Istri EP ini menerima aliran, maka yang perlu didalami KPK adalah. Pertama apakah penerimaan tersebut terkait atau tidak terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR," ucap Zaenur.
Meski begitu, bila memang nantinya KPK menemukan bukti adanya uang suap ke Iis, walaupun hanya sebagai penerima. Lembaga antirasuah tentunya tetap memiliki peluang untuk mengusut dengan melihat sejumlah pasal-pasal.
"Kalau sifatnya hanya menerima, menurut saya KPK pun harus melihat peluang apakah bisa dimintai pertanggungjawaban dengan cara pasal suap, gratifaksi atau TPPU," ujarnya.
Menurut dia, KPK bisa menilai bahwa Iis sebagai Anggota DPR RI, dimana pejabat negara tidak dapat menerima pemberian apapun.
"Yang jadi concern disini, istri EP ini adalah pejabat negara. Dimana disitu unsur yang bisa diarahkan ke bersangkutan karena pejabat negara dilarang menerima pemberian atas dasar apapun," katanya lagi.
Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
Tapi, kalau adanya pemberian uang dari Edhy secara langsung. KPK mungkin, dapat memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tapi, kalau pemberian dari orang lain menurut saya bisa dilihat peluang dijerat suap atau gratifikasi," ujarnya.
Maka itu, KPK, kata Zanuer, perlu mencermati secara teliti peran Iis dalam kasus ini. Sehingga, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat menerapkan pasal dengan tepat.
"Jadi, harus dilihat konsepsi hukumnya secara mendalam. Apakah pemberian suami maka dikejar TPPU, kalau pemberian orang lain meskipun tanda kutip jatah suaminya tapi diterima yang bersangkutan (Iis) sedangkan Iis merupakan anggota dpr, maka harus gunakan peluang gunakan pasal suap dan gratifikasi," imbuh Zaenur.
Sebelumnya, dugaan aliran uang ke Iis, muncul setelah KPK memeriksa saksi Alayk Mubarrok. Diketahui Alayk adalah tenaga ahli Iis di DPR. KPK menduga uang suap Edhy sebagian mengalir melalui Alayk dan diserahkan ke Iis.
"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP (Edhy Prabowo) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
Berita Terkait
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Menurun, KPK: Kami Tidak Bisa Sendiri
-
ICW Sebut Kebijakan Pemerintah Jadi Faktor Indeks Korupsi Indonesia Merosot
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Ini Jawaban KPK
-
Dibidik Pasal TPPU, KPK Sita Dokumen di Rumah Staf Pribadi Edhy Prabowo
-
Masuki Babak Baru, Eks Menteri Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal TPPU
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit