Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeli sejumlah bidang tanah memakai uang hasil suap izin ekspor benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, soal dugaan Edhy Prabowo membeli tanah dari hasil suap didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap saksi bernama Makmun Saleh.
"Saksi Makmun Saleh didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka EP (Edhy Prabowo). Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka Edhy," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Selain Makmun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta bernama Viza Irfa Islami dan Yanni Kainama untuk mengorek asal-usul uang pembelian aset tanah yang dilakukan Edhy. Namun, dua saksi itu tak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan keterangan alias mangkir.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kembali," ucap Ali.
Terkait kasus ini, Ali memperingatkan agar para saksi yang dipanggil bisa kooperatif kepada penyidik KPK.
"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum," tutup Ali.
Sebelumnya, KPK telah memberikan sinyal akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Edhy Prabowo setelah menjadi tersangka kasus suap izin impor benur. Dalam kasus itu, Edhy telah ditetapkan bersama enam orang lainnya.
KPK masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah penerapan pasal TPPU bisa diterapkan kepada Edhy Prabowo atau tidak.
Baca Juga: Keluarga Ungkap soal Kematian Deden Deni, Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo
Ali mengungkapkan penyidik tentunya akan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terlebih dahulu
"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ungkap Ali, Kamis (28/1/2021).
Suap Edhy Prabowo
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK adalah pembelian terhadap beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Uang suap itu juga diduga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo juga diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden