Suara.com - Pihak keluarga memberikan penjelasan atas meninggalnya Deden Deni, saksi kunci kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Junaedi perwakilan dari keluarga mengatakan bahwa almarhum Deden memang memiliki penyakit sejak lama hingga akhirnya meninggal pada 31 Desember 2020 lalu.
Junaedi pun tak dapat menyampaikan rincian penyakit yang diderita almarhum Deden. Pihak keluarga menyatakan hal tersebut termasuk privasi keluarga.
"Penyakit yang diderita Almarhum Deden Deni adalah penyakit komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan. Selain itu, keluarga istri dan anaknya masih melakukan isolasi mandiri," ucap Jumaedi melalui keterangan, Selasa (5/1/2021).
Junaedi menambahkan hingga kini, keluarga almarhum masih dalam kondisi berduka.
"Mengalami trauma mendalam karena disangkut-pautkan dengan kasus ini. Untuk itu, kami memohon pihak media untuk menghentikan polemik seputar kematian Deden Deni," minta keluarga.
Untuk diketahui, Deden Deni, Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) yang menjadi salah satu saksi kasus lobster Edhy Prabowo dikabarkan meninggal dunia.
Kabar wafatnya saksi Deden diakui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/1/2021).
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu" kata Ali.
Baca Juga: Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, Johan dan Chandra Ikut Diperiksa KPK
PT ACK diketahui merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk Kementerian KP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Dari penunjukkan ini, diduga Edhy Prabowo mendapatkan uang suap benih lobster melalui penampungan perusahaan PT ACK.
Dari data kepemilikan, PT ACK diduga milik Edy Prabowo dengan memakai nama nomine seperti Amri dan Ahmad Bachtiar serta Yudi Surya Atmaja.
Sebelumnya, Deden pernah diperiksa penyidik KPK pada 7 Desember 2020 lalu. Pemeriksaan terhadap Deden terkait mekanisme penunjukan PT ACK dalam pendistribusian benih Lobster oleh Kementerian KP.
Meski begitu, Ali Fikri mengaku proses penyidikan kasus suap benih lobster tetap berjalan. Ia, meyakini masih akan banyak saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
"Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh
-
Daftar Menteri-menteri Jokowi yang Berasal dari Partai Oposisi, Terbaru Ada AHY
-
Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
-
Edhy Prabowo Muncul di Acara Wisuda Anak Ferdy Sambo, Sudah Bebas Bersyarat?
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil