Suara.com - Pihak keluarga memberikan penjelasan atas meninggalnya Deden Deni, saksi kunci kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Junaedi perwakilan dari keluarga mengatakan bahwa almarhum Deden memang memiliki penyakit sejak lama hingga akhirnya meninggal pada 31 Desember 2020 lalu.
Junaedi pun tak dapat menyampaikan rincian penyakit yang diderita almarhum Deden. Pihak keluarga menyatakan hal tersebut termasuk privasi keluarga.
"Penyakit yang diderita Almarhum Deden Deni adalah penyakit komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan. Selain itu, keluarga istri dan anaknya masih melakukan isolasi mandiri," ucap Jumaedi melalui keterangan, Selasa (5/1/2021).
Junaedi menambahkan hingga kini, keluarga almarhum masih dalam kondisi berduka.
"Mengalami trauma mendalam karena disangkut-pautkan dengan kasus ini. Untuk itu, kami memohon pihak media untuk menghentikan polemik seputar kematian Deden Deni," minta keluarga.
Untuk diketahui, Deden Deni, Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) yang menjadi salah satu saksi kasus lobster Edhy Prabowo dikabarkan meninggal dunia.
Kabar wafatnya saksi Deden diakui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/1/2021).
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu" kata Ali.
Baca Juga: Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, Johan dan Chandra Ikut Diperiksa KPK
PT ACK diketahui merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk Kementerian KP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Dari penunjukkan ini, diduga Edhy Prabowo mendapatkan uang suap benih lobster melalui penampungan perusahaan PT ACK.
Dari data kepemilikan, PT ACK diduga milik Edy Prabowo dengan memakai nama nomine seperti Amri dan Ahmad Bachtiar serta Yudi Surya Atmaja.
Sebelumnya, Deden pernah diperiksa penyidik KPK pada 7 Desember 2020 lalu. Pemeriksaan terhadap Deden terkait mekanisme penunjukan PT ACK dalam pendistribusian benih Lobster oleh Kementerian KP.
Meski begitu, Ali Fikri mengaku proses penyidikan kasus suap benih lobster tetap berjalan. Ia, meyakini masih akan banyak saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
"Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan tidak terganggu. Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh
-
Daftar Menteri-menteri Jokowi yang Berasal dari Partai Oposisi, Terbaru Ada AHY
-
Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
-
Edhy Prabowo Muncul di Acara Wisuda Anak Ferdy Sambo, Sudah Bebas Bersyarat?
-
Eks Menteri KKP Edhy Pranowo Terlihat Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud MD: Karena Aturannya Begitu
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?