Suara.com - Juru bicara vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi memastikan capaian vaksinasi tahap pertama bagi petugas kesehatan masih sesuai target, meski ada kendala dalam pelaksanaannya.
"Jadi nggak ada keterlambatan untuk mengejar target vaksinasi. Nggak ada, masih terkendali meskipun ada kendala," kata Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan kepada Antara di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Ia mengatakan jumlah petugas kesehatan yang telah divaksinasi COVID-19 per Kamis (28/1) sekitar 355 ribu orang. Sedangkan target yang ingin dicapai Kementerian Kesehatan dalam vaksinasi tahap pertama terhadap para tenaga kesehatan (nakes) sampai akhir Januari sekitar 500 ribu.
"Karena vaksinnya kita kirim sampai dengan Januari. Nanti Februari sekitar 900 ribu nakes," katanya.
Dengan tambahan target vaksinasi hingga 900 ribu nakes pada Februari, petugas kesehatan yang ditargetkan dapat divaksin sampai akhir Februari sekitar 1,47 juta orang.
"Kita framenya masih 1,47 juta sampai Februari. Jadi enggak ada keterlambatan untuk mengejar target vaksinasi meskipun ada kendala," kata Nadia.
Adapun kendala yang dimaksud dalam pelaksanaan vaksinasi adalah kendala teknis yang terkait dengan pendataan dan registrasi.
"Misalnya ada NIK yang nggak cocok dengan nomor telepon atau ada juga kendala pada saat pendaftarannya. Sehingga, ada juga yang kemarin sudah mendaftar, terus mereka tahunya dapat jadwal beberapa tanggal. Tapi, karena ada pembatasan dalam rangka protokol kesehatan, sehingga banyak yang jadwalnya mundur. Padahal, kapasitas fasilitas layanan kesehatannya masih memungkinkan untuk memberikan penyuntikan pada hari tersebut," kata Nadia.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan menyiasati kendala tersebut dengan membuka registrasi secara manual.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Capaian Vaksinasi Covid-19 Masih Sesuai Target
"Petugas kesehatan silakan datang, tapi memang harus memverifikasi data dia bahwa dia adalah petugas kesehatan. Bagaimana memverifikasi bahwa dirinya adalah petugas kesehatan? Kalau dia punya STR, dibawa STR-nya atau kalau tidak, melalui institusi tempat dia bekerja," kata Nadia.
Berita Terkait
-
Kemenkes Ungkap Lahan Gusuran Kantor PKBI Akan Dibangun Asrama dan Layanan SDM
-
Nama Crazy Rich PIK Helena Lim Terseret Kasus Korupsi, Dulu Sempat Heboh Diduga Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19
-
Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
-
Kemenkes Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Terjadi Sebelum Budi Gunadi Jadi Menkes
-
Peranan Penting Komunikasi Risiko & Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini