Suara.com - Permadi Arya alias Abu Janda mengau belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri setelah dirinya dilaporkan terkait kasus dugaan penghinaan bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dia pun meyakini tak ada unsur pidana terkait kata 'evolusi' yang ditujukannya kepada Natalius Pigai. Demikian pernyataan Abu Janda saat dihubungi Suara.com Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, penyidik tak akan gegabah memanggil dirinya sebelum memeriksa pihak pelapor dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dan ahli bahasa serta lainnya.
Abu Janda juga membandingkan kasusnya dengan Ketua Projamin, Ambroncius Nababan yang kini ditahan setelah dilaporkan KNPI soal tuduhan rasisme ke Natalius Pigia.
"Beda ya dengan kasus Nababan (Ambroncius) kemarin itu, itu parah, kalau yang parah-parah itu polisi biasanya enggak usah periksa-periksa lagi" kata Abu Janda.
Menurut Abu Janda, DPP KNPI melaporkan dirinya dengan tudingan melakukan tindakan rasial kepada Natalius Pigai dilatarbelakangi oleh dendam politik. Sebab, kata dia, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama merupakan pendukung Front Pembela Islam (FPI) yang kecewa organisasi masyarakat pimpinan Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan.
Sedangkan Abu Janda mengklaim dirinya sebagai sosok yang dikenal anti atau kerap mengkritik FPI.
"Tapi saya yakin polisi bisa menilai tidak bisa lah diperalat ajang balas dendam politik seperti itu," katanya.
Evolusi Versi Abu Janda
Baca Juga: Abu Janda: Kata Evolusi di KBBI Tak Berkaitan dengan Teori Darwin
Janda mengklaim kata 'evolusi' yang ditujukannya kepada Natalius Pigai tak memiliki unsur rasisme. Dia berdalih bahwa kata 'evolusi' berdasar kamus besar bahasa Indonesia atau KBBI itu sendiri memiliki arti pertumbuhan atau perkembangan.
"Tidak ada hubungannya dengan teori darwin," katanya saat dihubungi Suara.com.
Abu Janda kemudian menjelaskan maksud kata 'evolusi' yang ditujukan olehnya kepada Natalius Pigai. Dia mengatakan kata 'evolusi' itu untuk mempertanyakan kepada Natalius Pigai terkait perkembangan pikirannya yang berlaga berdebat dengan mantan Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono.
"Evolusi itu berkembang, pikiran lu udah berkembang belum? Akhlak lu udah berkembang belum? Kan evolusi akhlak bisa, evolusi pikiran bisa," kata dia.
Hina Natalius Pigai
DPP KNPI sebelumnya melaporkan Abu Janda ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada Natalius Pigai.
Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1) kemarin.
Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.
Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.
Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.
Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang Untang 19 Tahun 2016 tentang ITE, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?
-
Aksi Kamisan Yogyakarta: Soroti Kekerasan Aparat di Tual dan Penghormatan bagi John Tobing