Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek membeberkan sejumlah poin dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung, Senin (1/2/2021). Salah satunya adalah rombongan Rizieq Shihab yang dibuntuti oleh beberapa mobil yang tidak menunjukkan identitasnya sebagai mobil kepolisian.
Merujuk pada rekaman voice note yang beredar di media sosial, tidak ada satu kata yang terucap dari para Laskar Khusus pengawal Rizieq Shihab yang menunjukkan jika mereka mengetahui bahwa mobil-mobil yang membuntuti mereka adalah mobil polisi. Dari klaim tersebut, menjadi hal yang wajar jika Khadavi Cs berusaha menghalangi mobil-mobil tersebut.
"Sehingga adalah hal yang wajar jika korban dan kawan-kawannya berusaha menghalangi mobil-mobil yang membuntuti tersebut masuk ke dalam barisan rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab," kata Rudy Marjono selaku kuasa hukum pemohon dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.
Rudy memaparkan, tindakan Khadavi saat itu hanya semata-mata memenuhi tugas untuk mengawal Rizieq. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang diinginkan terjadi, misalnya pembegalan di jalan tol.
"Agar keluarga Habib Rizieq Shihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," jelas dia.
Dalam permohonannya, Rudy turut menyinggung soal Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hal itu khususnya mencakup pada Pasal 6, 8, dan 9.
Rudy mengatakan, tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 dalam hal ini Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi. Merujuk pada Perkap tersebut, lanjut Rudy, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara.
"Bahwa jika kegiatan pembuntutan tersebut adalah dalam rangka penanganan perkara pidana, maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apapun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain diluar target," papar Rudy.
Sidang kali ini berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. Namun hanya dua termohon saja yang hadir, yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Praperadilan Kembali Ditolak, Kubu Ruslan Buton: Hakimnya Tutup Mata!
Sementara itu, termohon dari pihak Komnas HAM kembali absen dalam sidang kedua kali ini. Surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi pun dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda jawaban dsri pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.
"Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim tunggal Ahmad Suhel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului
-
Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Siap Jika Harus Diautopsi
-
Pendidikan Berstandar Internasional Semakin Dibutuhkan, Bekali Anak dengan Keterampilan Masa Depan
-
Tiga Dara | Wamenkop Ungkap Bangun Koperasi Merah Putih Gak Bisa Sembarang
-
Review Drama You Are My Hero, Misi Kemanusiaan dan Perjalanan Asmara
-
Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik
-
Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah
-
Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan
-
Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?
-
Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih