Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar reka ulang alias rekonstruksi soal penyerahan uang dalam kasus suap yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi ini, terkuak soal penyerahan uang itu dari pihak swasta untuk mendapatkan vendor penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Uang itu terungkap diserahkan melalui berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke dalam gitar hingga pertemuan di sebuah tempat karoke.
Berikut proses rekontruksi dan adegan penyerahan uang yang digelar penyidik antirasuah dilakukan di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2021).
Dalam adegan kelima sampai ke delapan tersangka Harry Sidabuke dari pihak swasta menyerahkan uang tahap kedua hingga ke-enam sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang itu dilakukan dari bulan Juni sampai Juli 2020.
Memasuki adegan ke sembilan, Harry Sidabuke kembali menyerahkan uang tahap ketujuh sebesar Rp 180 juta. Itu masih pada bulan Juli 2020 dilakukan di lantai 5 diruangan Sekretariat Kemensos RI. Penyerahan uang turut disaksikan oleh dua pihak swasta mereka yakni Indra Rukman dan Rajif B Amin.
Selanjutnya, penyerahan uang kembali terjadi di adegan ke-13, di mana Harry menyerahkan uang tahap delapan sebesar Rp150 juta, kepada pihak swasta bernama Sanjaya. Uang itu diserahkan Harry dengan dimasukkan ke dalam sarung gitar pada Agustus 2020 di Boscha Cafe.
Sanjaya diketahui sempat ditangkap oleh penyidik antirasuah ketika operasi tangkap tangan OTT beberapa waktu lalu. Namun, Sanjaya dilepaskan lagi oleh penyidik KPK karena statusnya hanya sebagai saksi.
Kemudian, pada adegan ke-14, Harry Sidabuke kembali menyerahkan uang tahap Sembilan Rp 200 juta, uang itu diserahkan kepada Sanjaya di ruangan Sekretariat Kementerian Sosial lantai 5.
Baca Juga: Pakai Peran Pengganti, KPK Rahasiakan Alasan Juliari Tak Ikut Rekonstruksi
Penyerahan uang pun kembali berlanjut di adegan ke-15, dimana Harry kembali menyerahkan uang tahap ke-10 sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan Harry kepada tersangka eks pejabat PPK Matheus Joko di lantai 5 Kemensos RI.
Pada adegan ke-17, penyidik antirasuah pun rekontruksi pertemuan Harry dengan PPK Matheus Joko pada Oktober 2020. Di mana keduanya bertemu di Karaoke Raia. Dalam adegan adanya uang sebesar Rp50 juta terkait perkara Bansos.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!