Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar reka ulang alias rekonstruksi soal penyerahan uang dalam kasus suap yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi ini, terkuak soal penyerahan uang itu dari pihak swasta untuk mendapatkan vendor penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Uang itu terungkap diserahkan melalui berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke dalam gitar hingga pertemuan di sebuah tempat karoke.
Berikut proses rekontruksi dan adegan penyerahan uang yang digelar penyidik antirasuah dilakukan di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2021).
Dalam adegan kelima sampai ke delapan tersangka Harry Sidabuke dari pihak swasta menyerahkan uang tahap kedua hingga ke-enam sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang itu dilakukan dari bulan Juni sampai Juli 2020.
Memasuki adegan ke sembilan, Harry Sidabuke kembali menyerahkan uang tahap ketujuh sebesar Rp 180 juta. Itu masih pada bulan Juli 2020 dilakukan di lantai 5 diruangan Sekretariat Kemensos RI. Penyerahan uang turut disaksikan oleh dua pihak swasta mereka yakni Indra Rukman dan Rajif B Amin.
Selanjutnya, penyerahan uang kembali terjadi di adegan ke-13, di mana Harry menyerahkan uang tahap delapan sebesar Rp150 juta, kepada pihak swasta bernama Sanjaya. Uang itu diserahkan Harry dengan dimasukkan ke dalam sarung gitar pada Agustus 2020 di Boscha Cafe.
Sanjaya diketahui sempat ditangkap oleh penyidik antirasuah ketika operasi tangkap tangan OTT beberapa waktu lalu. Namun, Sanjaya dilepaskan lagi oleh penyidik KPK karena statusnya hanya sebagai saksi.
Kemudian, pada adegan ke-14, Harry Sidabuke kembali menyerahkan uang tahap Sembilan Rp 200 juta, uang itu diserahkan kepada Sanjaya di ruangan Sekretariat Kementerian Sosial lantai 5.
Baca Juga: Pakai Peran Pengganti, KPK Rahasiakan Alasan Juliari Tak Ikut Rekonstruksi
Penyerahan uang pun kembali berlanjut di adegan ke-15, dimana Harry kembali menyerahkan uang tahap ke-10 sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan Harry kepada tersangka eks pejabat PPK Matheus Joko di lantai 5 Kemensos RI.
Pada adegan ke-17, penyidik antirasuah pun rekontruksi pertemuan Harry dengan PPK Matheus Joko pada Oktober 2020. Di mana keduanya bertemu di Karaoke Raia. Dalam adegan adanya uang sebesar Rp50 juta terkait perkara Bansos.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Tag
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana