Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar reka ulang alias rekonstruksi soal penyerahan uang dalam kasus suap yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi ini, terkuak soal penyerahan uang itu dari pihak swasta untuk mendapatkan vendor penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Uang itu terungkap diserahkan melalui berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke dalam gitar hingga pertemuan di sebuah tempat karoke.
Berikut proses rekontruksi dan adegan penyerahan uang yang digelar penyidik antirasuah dilakukan di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2021).
Dalam adegan kelima sampai ke delapan tersangka Harry Sidabuke dari pihak swasta menyerahkan uang tahap kedua hingga ke-enam sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang itu dilakukan dari bulan Juni sampai Juli 2020.
Memasuki adegan ke sembilan, Harry Sidabuke kembali menyerahkan uang tahap ketujuh sebesar Rp 180 juta. Itu masih pada bulan Juli 2020 dilakukan di lantai 5 diruangan Sekretariat Kemensos RI. Penyerahan uang turut disaksikan oleh dua pihak swasta mereka yakni Indra Rukman dan Rajif B Amin.
Selanjutnya, penyerahan uang kembali terjadi di adegan ke-13, di mana Harry menyerahkan uang tahap delapan sebesar Rp150 juta, kepada pihak swasta bernama Sanjaya. Uang itu diserahkan Harry dengan dimasukkan ke dalam sarung gitar pada Agustus 2020 di Boscha Cafe.
Sanjaya diketahui sempat ditangkap oleh penyidik antirasuah ketika operasi tangkap tangan OTT beberapa waktu lalu. Namun, Sanjaya dilepaskan lagi oleh penyidik KPK karena statusnya hanya sebagai saksi.
Kemudian, pada adegan ke-14, Harry Sidabuke kembali menyerahkan uang tahap Sembilan Rp 200 juta, uang itu diserahkan kepada Sanjaya di ruangan Sekretariat Kementerian Sosial lantai 5.
Baca Juga: Pakai Peran Pengganti, KPK Rahasiakan Alasan Juliari Tak Ikut Rekonstruksi
Penyerahan uang pun kembali berlanjut di adegan ke-15, dimana Harry kembali menyerahkan uang tahap ke-10 sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan Harry kepada tersangka eks pejabat PPK Matheus Joko di lantai 5 Kemensos RI.
Pada adegan ke-17, penyidik antirasuah pun rekontruksi pertemuan Harry dengan PPK Matheus Joko pada Oktober 2020. Di mana keduanya bertemu di Karaoke Raia. Dalam adegan adanya uang sebesar Rp50 juta terkait perkara Bansos.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Tag
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya