Suara.com - Semenjak adanya penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah merupakan Forum Tripartit yang selalu berkomitmen untuk selalu melakukan pembahasan bersama. Dengan demikian, RUU Cipta Kerja merupakan hasil kesepakatan antara buruh, pengusaha dan pemerintah.
Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit," katanya di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam Forum Tripartit.
"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya.
Ia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait sejak pekan lalu.
Kemudian tahapan berikutnya adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden.
"Kami optimistis, kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: Terapkan Sistem Merit ASN dengan Baik, Kemnaker Raih Penghargaan
Berita Terkait
-
Dharma Wanita Kemnaker Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kalsel
-
Kemnaker Dukung Pengembangan Kompetensi Pengrajin Ulos
-
Terapkan Sistem Merit ASN dengan Baik, Kemnaker Raih Penghargaan
-
Kesekian Kalinya, Kemnaker Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
-
Lindungi PMI, Pemerintah Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat
-
Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim
-
Yang Tersisa dari Gempa Venezuela, Kamar Mayat Penuh Hingga Ibu Masih Cari Jasad Anaknya
-
Jadi yang Terbanyak di Indonesia, Apa Kelemahan Zodiak Cancer? Ini Sisi yang Sering Disalahpahami
-
Purbaya Heran Penduduk RI 5 Kali Lebih Banyak, Tapi Penjualan Mobil Kalah dari Malaysia
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Nike Terbaik untuk Daily Run, Nyaman dan Empuk
-
IPK Tinggi Bukan Jaminan: Mengapa Anak Pintar Sering Tertinggal dari yang Biasa Saja?
-
Harta Kekayaan Raja Juli Antoni, Menhut yang Terseret Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
Mulai Turun di Sebagian Wilayah, Ini Doa saat Musim Hujan