Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menyatakan bersyukur karena lembaganya meraih penghargaan dengan predikat “Baik” dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini diberikan kepada instansi pemerintah yang serius menerapkan reformasi birokrasi.
"Kami bersyukur Kementerian Ketenagakerjaan menerima penghargaan dari KASN dengan predikat baik. Semoga akan menjadi semangat untuk terus membangun tata kelola SDM aparatur negara yang lebih baik," katanya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Penyerahan keputusan dan piagam penghargaan penerapan sistem merit di instansi pemerintah ini dipimpin oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. Sebanyak 54 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mendapat penghargaan sistem merit ini.
Pada kesempatan itu, Anwar menyampaikan apresiasinya kepada para ASN yang bekerja di lingkungan Kemnaker. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil bersama atas kerja keras seluruh insan Kemnaker.
"Kami sampaikan yang sebesar-sebesarnya kepada teman-teman Kemnaker. Kerja sama ini harus tetap dijaga, bahkan ditingkatkan agar ke depannya sehingga manajemen Kementerian Ketenagakerjaan jauh lebih baik lagi," katanya.
Anwar mengatakan, Kemnaker akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis, mengikuti prosedur, standar, dan kriteria yang selama ini sudah dikembangkan oleh Kemenpan RB, KASN, dan BKN. Pihaknya juga akan terus melakukan konsolidasi sebagai upaya agar SDM di Kemnaker tetap unggul dan siap bersaing meraih kinerja yang terbaik.
Sebagaimana diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang disusun berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi serta tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin.
KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit melakukan penilaian terhadap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia melalui kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN serta kondisi ideal yang diharapkan.
Penilaian itu meliputi perencanaan kebutuhan ASN; pengadaan ASN; pengembangan karir dan peningkatan kompetensi; mutasi dan promosi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; dan sistem pendukung. Setiap aspek ditetapkan kondisi idealnya.
Baca Juga: Bentuk Sikap dan Perilaku, Kemnaker Terapkan 5S di Lingkungan Kerja
Tag
Berita Terkait
-
Kesekian Kalinya, Kemnaker Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
-
Lindungi PMI, Pemerintah Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja
-
Hadapi Tantangan, Menaker Klaim Telah Laksanakan 9 Lompatan Ketenagakerjaan
-
BLK Makassar Buka Dapur Umum untuk Bantu Pengungsi di Sulbar
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono