News / Nasional
Selasa, 02 Februari 2021 | 17:06 WIB
Mahfud MD diwawancarai oleh Karni Ilyas. (YouTube/Karni Ilyas Club)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin dana pensiun bagi prajurit TNI dan Polri di PT Asabari tidak akan terganggu dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 22 triliun.

Mahfud memastikan pengusutan kasus tetap berjalan dan dana jaminan bagi prajurit tetap ada.

Mahfud mengungkapkan kalau dirinya sudah memastikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kalau uang untuk dana pensiun prajurit tidak hilang. Ia menyebut negara menjaminkan dananya tetap ada bagi prajurit.

"Saya memastikan tadi ke Kejagung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," ungkap Mahfud dalam konferensi persnya yang disiarkan daring, Selasa (2/2/2021).

"Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," sambungnya.

Mantan Ketua MK itu menuturkan kalau Kejagung bakal menyita beberapa aset terkait kasus korupsi PT Asabri dalam waktu dekat. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk bisa ikut mengawal dan mempercayakan Kejagung yang menangani kasus tersebut.

"Kejagung sedang mengupayakan itu semua, nanti kalau misal dari aset-aset yang dikumpul misalnya masih belum sepadan kurang sedikit banyak akan dibicarakan."

Sebelumnya Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp22 triliun.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: Muncul Dugaan Kudeta Partai Demokrat, Mahfud MD Sanggah Beri Restu Moeldoko

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Selanjutnya enam tersangka lainnya ialah berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 haru ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Mereka tampak digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut ada tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya," ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/1).

Load More