Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore-Thobias Uly seharusnya didisfikualifikasi. Hal itu sebagai buntut dari kepemilikan kewarganegaraan Orient.
Ali mengatakan berdasarkan aturan sudah jelas tertuang bahwa syarat mencalonkan menjadi kepala daerah ialah warga negara Indonesia.
"Artinya bahwa ada pembohongan menurut saya, orang ini gak pantas untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan kemudian Pilkada itu dinyatakan tidak sah. Jadi pilkada itu, ini pasangan (Orient-Thobias) harus didisfikualifikasi," kata Ali, Kamis (4/2/2021).
Menurut Ali, tindakan Orient sejak awal sudah berupaya membohongi proses pencalonannya yang tidak memenuhi persyaratan lantaran statusnya yang juga merupakan warga negara Amerika Serikat.
"Karena dia tidak memenuhi sarat dasar. Bayangin saja kewarganegaraannya dia harus membohongi begitu banyak orang yang ditipu oleh dia. Sehingga orang ini gak pantas untuk menjadi pemimpin di negeri ini," ujar Ali.
Sementara itu, Ali mengatakan kasus Orient ini bukan sepenuhnya salag KPU. Ia justru menilai KPU sebagai salah satu pihak yang dirugikan atas upaya penipuan identitas oleh Orient.
"Ya apapun dia nipu. Ya KPU gak bisa kita salahkan. Tapi secara niatan dia sudah punya niat tidak baik. Dia tahu persyaratan-persyaratan, dia tahu tentang undang-undang kewarganegaraan terus kemudian dia membiarkan," kata Ali.
Pelantikan Ditunda
Dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu mengusulkan agar pelantikan Orient sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua, ditunda karena masih ada yang belum jelas soal status kewarganegaraan yang bersangkutan
Baca Juga: Diduga WN AS, Kemendagri Putuskan Nasib Bupati Orient Sebelum 17 Februari
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan Bawaslu akan menjadi bahan mendagri dalam mengambil keputusan.
Sejauh ini Kemendagri belum dapat memastikan apa kewarganegaraan Orient Riwu Kore dan mereka masih intens berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Kemendagri mengharapkan dapat memutuskan masalah ini sebelum masa bakti bupati periode 2015-2020 berakhir 17 Februari 2021.
Berkewarganegaraan Indonesia merupakan salah satu syarat bagi calon kepala daerah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pagi tadi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyoroti kesalahan KPUD Kabupaten Sabu Raijua dalam melakukan proses verifikasi administrasi calon kepala daerah.
"Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tentunya harus melalui syarat, salah satunya lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020," kata Azis dalam keterangan pers.
Tag
Berita Terkait
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Sempat Ketahuan Sampai Loncat dari Rooftop, Kisah Pelarian Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka