Suara.com - Salah satu hal yang paling krusial saat hendak membeli tanah adalah mengecek keaslian sertifikatnya. Namun Anda tidak perlu khawatir sebab ada aplikasi Sentuh Tanahku. Simak cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku berikut.
Sertifikat tanah adalah surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jadi, saat hendak membeli tanah, sebaiknya Anda mengecek atau memeriksa keaslian sertifikat dari penjual. Lantas, bagaimana caranya?
Cara mengetahui sertifikat tanah tersebut asli atau tidak, Anda bisa menggunakan jasa notaris yang akan mengurus pengecekan berkas sertifikat tanah. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BPN akan mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 34 PP Nomor 24 Tahun 1997. Meskipun prosesnya bisa berlangsung hanya dalam waktu satu hari, namun jika antrean sedang banyak, Anda bisa menunggunya sampai keesokan harinya.
Untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan dan pengurusan berkas sertifikat tanah, kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku”. Aplikasi itu bisa diunduh secara gratis melalui PlayStore atau App Store.
Apa itu Aplikasi Sentuh Tanahku?
Dikutip dari situs resmi ATR/BPN, dengan aplikasi Sentuh Tanahku, jika sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, maka Anda dapat melaporkannya secara langsung melalui aplikasi tersebut dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat Anda.
Namun, untuk dapat menggunakan fitur info berkas dan info sertifikat, Anda wajib mengonfirmasikan nomor induk kependudukan (NIK) terlebih dahulu ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.
Baca Juga: Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Mardani Ali: Hati-hati Kebocoran Data
Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanah Anda belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur lokasi bidang tanah.
Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga telah disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif, sehingga Anda dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.
Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku?
Berikut ini adalah panduan untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku seperti dikutip dari situs resmi BPN:
- Pertama, unduh aplikasi Sentuh Tanahku di PlayStore atau App Store.
- Kemudian daftar Akun Baru.
- Setelah pendaftaran akun berhasil, lalu login menggunakan username dan password.
- Perangkat mobile akan menerima notifikasi secara real-time dari sistem dan menampilkan info tersebut pada header bar untuk Android dan notification center pada iOS.
- Untuk mengetahui berkas yang dimohon kepada Kantor Pertanahan, Anda dapat menggunakan menu Info Berkas.
- Sedangkan menu Info Sertifikat akan menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat.
- Untuk melakukan ploting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan di-plotting.
- Lalu ada menu Lokasi Bidang Tanah dan menu Info Layanan yang juga dapat diakses.
Sebagai pengguna, Anda dapat memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu (sesuai SPOPP 1/2010), tarif biaya (sesuai PP 128 / 2015), beserta simulasi biaya.
Demikian penjelasan tentang aplikasi Sentuh Tanahku yang dirilis Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek keaslian sertifikat tanah atau mengurus dokumen pertanahan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi