Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengatakan, Fraksi PKB memilih untuk tidak melakukan pembahasan terhadap draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Hal itu, kata Luqman merupakan perintah dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar setelah melihat beberapa pertimbangan. Muhaimin dikatakan Luqman enggan melakukan pembahasan secara terburu-buru revisi UU Pemilu.
"Oleh karena itu, Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draft RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU 10/2016 yakni November 2024," kata Luqman dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Penolakan pembahasan revisi UU Pemilu itu juga atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Luqman memandang ada baiknya energi dan perhatian saat ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan dampak yang dimunculkan, semisal seluruh dampaknya, baik ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan.
"PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu," ujar Luqman.
Selain itu, Luqman menjelaskan keinginan PKB agar dalam pembahasannya kelak revisi UU Pemilu dapat memperbaiki sederet permasalahan di dalam Pemilu maupun Pilkada sebelumnya. Karena itu pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, terlebih untuk kepentingab politik sesaat.
"Deretan problematika aturan pemilu di atas, pertama, harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru serta membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil. Agar keinginan mulia memperbaiki Undang-Undang Pemilu dapat dihindarkan dari jebakan interes politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya," ujar Luqman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu