Suara.com - Sepasang pengantin beserta belasan temannya ditahan pihak berwenang Malaysia setelah melanggar protokol kesehatan saat sesi foto untuk memperingati satu tahun peringatan pernikahan.
Menyadur World Of Buzz, Minggu (7/2/2021) Kepolisian Distrik Langkawi menahan sepasang pengantin dan 17 teman mereka karena melanggar Perintah Kontrol Gerakan (MCO).
Insiden tersebut terjadi ketika mereka bergantian mengambil gambar untuk memperingati pernikahan pasangan tersebut.
Menurut Kepala Polisi Distrik Langkawi ACP Shariman Ashari, mereka terlihat mengenakan pakaian yang seragam sekitar pukul 18.30 waktu setempat di kawasan perumahan di Ayer Hangat.
"Selama patroli, petugas polisi melihat sekelompok orang yang terdiri dari pengantin baru dan 17 lainnya mengambil foto di sungai terdekat." jelasnya.
Polisi kemudian menahan seorang lagi yang diduga mengorganisir sesi foto tersebut dan tidak memiliki alasan konkret untuk meninggalkan rumah mereka.
Mereka yang ditahan berusia antara 17 hingga 28 tahun dan dibawa ke Kantor Polisi Kuah untuk diperiksa lebih lanjut.
Setiap yang terlibat dalam sesi foto tersebut dijatuhi hukuman dendan 1.000 ringgit Rp 3,4 juta dan akhirnya dibebaskan.
Pada 28 Januari 2021, Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Negeri Kedah (JHEAIK) mengumumkan bahwa pernikahan hanya diizinkan di Kantor Agama Kabupaten.
Baca Juga: Facebook Jokowi Diserbu Warganet Malaysia: Pak Joko, Ambil Saja PM Yassin
Dikutip dari Channel News Asia, Malaysia mengumumkan pada hari Selasa (2/2) bahwa akan memperpanjang perintah kontrol pergerakan (MCO) untuk semua negara bagian dan wilayah federal, dengan pengecualian Sarawak, dari 5 Februari hingga 18 Februari.
Bulan lalu, semua negara bagian kecuali Sarawak ditempatkan di bawah MCO dari 22 Januari hingga 4 Februari untuk mengekang penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line