Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mempersilahkan penggunaan dana desa untuk biaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Mikro.
Abdul Halim menjelaskan aturan teknis penggunaan dana desa untuk PPKM Mikro sudah dituangkan dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
"Pembiayaan operasional posko, kemudian penyemprotan desinfektan kalau diperintah satgas dan pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa. Termasuk di dalamnya ketika diperlukan untuk penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasinya," kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Senin (8/2/2021).
Menurut Abdul, pengaturan persentase dana desanya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
"Istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai satgas, mau pakai jaga tangga, silahkan, yang penting substansinya dana desa harus digunakan semua program pemerintah untuk kepentingan PPKM Mikro," jelasnya.
Abdul mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 58 ribu desa yang membentuk posko penanganan Covid-19 dengan total 1.000.188 relawan yang bertugas sejak tahun lalu, mereka akan diaktifkan kembali mulai besok untuk PPKM Mikro.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menerapkan PPKM mikro mulai Selasa (9/2/2021) besok.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi ini ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...
Para kepala daerah tersebut diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review