Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mempersilahkan penggunaan dana desa untuk biaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Mikro.
Abdul Halim menjelaskan aturan teknis penggunaan dana desa untuk PPKM Mikro sudah dituangkan dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
"Pembiayaan operasional posko, kemudian penyemprotan desinfektan kalau diperintah satgas dan pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa. Termasuk di dalamnya ketika diperlukan untuk penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasinya," kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Senin (8/2/2021).
Menurut Abdul, pengaturan persentase dana desanya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
"Istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai satgas, mau pakai jaga tangga, silahkan, yang penting substansinya dana desa harus digunakan semua program pemerintah untuk kepentingan PPKM Mikro," jelasnya.
Abdul mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 58 ribu desa yang membentuk posko penanganan Covid-19 dengan total 1.000.188 relawan yang bertugas sejak tahun lalu, mereka akan diaktifkan kembali mulai besok untuk PPKM Mikro.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menerapkan PPKM mikro mulai Selasa (9/2/2021) besok.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi ini ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...
Para kepala daerah tersebut diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Resmikan Museum-Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Saya Tadi Melihat Kamarnya
-
WHO Pastikan Risiko Hantavirus Rendah, Tapi Ancaman Belum Berakhir
-
Cara Keji Tentara Zionis Israel Bunuh 7 Warga Gaza, Perempuan dan Anak Jadi Korban
-
Apa Hasil Lawatan Trump ke China? Isu Taiwan Menggantung, Beijing Tetap Dukung Iran
-
Mengenal 'Ambo', Sapi Raksasa 1,15 Ton Asal Tangerang yang Dipilih Prabowo untuk Idul Adha 2026
-
Skenario AS Jika Trump Diracun di China, Isi Surat Wasiat untuk JD Vance Terungkap
-
Niat Lerai Cekcok Berujung Maut, Dico Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Weston Billiard
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel