Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mempersilahkan penggunaan dana desa untuk biaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Mikro.
Abdul Halim menjelaskan aturan teknis penggunaan dana desa untuk PPKM Mikro sudah dituangkan dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
"Pembiayaan operasional posko, kemudian penyemprotan desinfektan kalau diperintah satgas dan pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa. Termasuk di dalamnya ketika diperlukan untuk penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasinya," kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Senin (8/2/2021).
Menurut Abdul, pengaturan persentase dana desanya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
"Istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai satgas, mau pakai jaga tangga, silahkan, yang penting substansinya dana desa harus digunakan semua program pemerintah untuk kepentingan PPKM Mikro," jelasnya.
Abdul mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 58 ribu desa yang membentuk posko penanganan Covid-19 dengan total 1.000.188 relawan yang bertugas sejak tahun lalu, mereka akan diaktifkan kembali mulai besok untuk PPKM Mikro.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menerapkan PPKM mikro mulai Selasa (9/2/2021) besok.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi ini ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota.
Baca Juga: Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...
Para kepala daerah tersebut diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak