Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengklaim memiliki barang bukti berupa percakapannya dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Percakapan itu ia rekam saat ketiganya berada di dalam rumah tahanan.
Hal itu disampaikan Napoleon dalam kesaksiannya saat duduk sebagai terdakwa dalam perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Berawal ketika tim penasihat hukum Napoleon, Santrawan menanyakan kepada kliennya itu. Apakah pernah bertemu Tommy dan Prasetijo dan memiliki percakapan bersama ketiganya pada 14 Oktober 2020.
"Ada rekaman percakapan ?" tanya tim hukum Santrawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
"Ya, ada," jawab Napoleon.
Santrawan pun kembali menanyakan kepada Napoleon. Apakah membawa bukti percakapan dirinya bersama Tommy dan Prasetijo. Napoleon pun kembali menjawab membawa bukti percakapan itu.
"Bawa (bukti percakapan)," jawab Napoleon.
Mendengar jawaban Napoleon, Santrawan pun meminta izin majelis hakim agar bukti percakapan yang dibawa oleh terdakwa Napoleon untuk didengarkan dalam sidang.
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta agar majelis hakim mempertanyakan dan menjelaskan asal muasal barang bukti yang dipunyai oleh terdakwa Napoleon.
Baca Juga: Napoleon Sebut Bisa jadi Jenderal Bintang 3 Bila Tangkap Djoko Tjandra
"Maksud dari pertanyaan kami yang mulia, ketika putusan Perma Nomor 20 Tahun 2016 terkait informasi atau dukungan elektronik untuk sebagai barang bukti, maka harus dipastikan dan diperiksa terlebih dahulu," tanya Jaksa
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damin pun mengambil alih sidang. Damis pun meminta tim hukum Napoleon menjelaskan awal adanya bukti percakapan itu.
Kemudian, tim hukum Napoleon, Santrawan pun menjelaskan percakapan itu diambil di dalam rumah tahanan pada 14 Oktober 2020.
"Kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktoer 2020, terdakwa (Napoleon) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Irjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan,"jawab Santrawan.
"Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu," imbuhnya.
Santrawan berharap barang bukti percakapan itu agar dapat didengarkan dalam sidang. Agar, dapat adanya penilaian majelis hakim.
"Karena, ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," ucap Santrawan.
Jaksa pun tetap dengan penolakannya untuk barang bukti itu tidak didengar dalam persidangan.
"Kami tetap pada pernyataan kami," ucap Jaksa.
Terkait penolakan itu, Santrawan menyebut bahwa barang bukti ini diambil oleh terdakwa Napoleon bersifat dadakan.
Mendengar debat tersebut, akhirnya Majelis Hakim meminta agar kubu Napoleon menyerahkan barang bukti itu.
"Bagaimana kalau diserahkan ke majelis hakim biar didengar dan dianalisa," ucap Majelis Hakim
Pengacara Napoleon, Santrawan pun mengiyakan untuk barang bukti itu dianalisa oleh majelis hakim.
"Baik yang mulia," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius