Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (8/2/2021). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung secara tertutup karena ruang 5 tempat berlangsungnya sidang tak dapat menampung banyak orang.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pun hanya mempersilahkan awak media untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Setelahnya, wartawan yang meliput di lokasi diminta untuk keluar dari ruangan.
Total ada enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU. Keterangan para saksi guna mengetahui kejadian sebenarnya dari kasus yang melibatkan enam terdakwa dari kalangan pekerja tersebut.
"Mau menyampaikan, silakan keluar semuanya. Kami beri kesempatan untuk mengambil gambar, ruang sidang ini agak sempit," kata hakim Elfian di lokasi.
Made Putra Aditya Pradana selaku kuasa hukum dari enam terdakwa itu menyatakan, pihaknya mempertanyakan soal barang bukti yang hangus terbakar. Kata dia, seluruh barang bukti saat ini sudah berbentuk abu.
Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengatakan saksi menyampaikan barang bukti hangus terbakar. Namun, Aditya mempertanyakan adanya bukti yang dihadirkan secara utuh.
"Karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi barang bukti yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu abu. Tapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kami lihat lagi," kata Made saat ditemui usai sidang.
Made melanjutkan, keterangan yang diberikan oleh para saksi sejauh ini masih objektif. Kata dia, keterangan mereka tidak jauh berbeda pada saat pemeriksaan di pihak kepolisian.
"Sejauh ini cukup objektif sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Kasus Mega Korupsi PT Asabri
Made mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Senin (15/2/2021) pekan depan. Agenda sidang tersebut masih sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
"Minggu depan masih pemeriksaan saksi, kami lihat lanjutan pemeriksaanya gimana," tutur dia.
Dalam perkara ini, total ada tiga berkas perkara. Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.
Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.
Dakwaan
Dalam sidang perdana yang dihelat pada Senin (2/2) lalu, JPU mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian. Alhasil, peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK