Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (8/2/2021). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung secara tertutup karena ruang 5 tempat berlangsungnya sidang tak dapat menampung banyak orang.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pun hanya mempersilahkan awak media untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Setelahnya, wartawan yang meliput di lokasi diminta untuk keluar dari ruangan.
Total ada enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU. Keterangan para saksi guna mengetahui kejadian sebenarnya dari kasus yang melibatkan enam terdakwa dari kalangan pekerja tersebut.
"Mau menyampaikan, silakan keluar semuanya. Kami beri kesempatan untuk mengambil gambar, ruang sidang ini agak sempit," kata hakim Elfian di lokasi.
Made Putra Aditya Pradana selaku kuasa hukum dari enam terdakwa itu menyatakan, pihaknya mempertanyakan soal barang bukti yang hangus terbakar. Kata dia, seluruh barang bukti saat ini sudah berbentuk abu.
Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengatakan saksi menyampaikan barang bukti hangus terbakar. Namun, Aditya mempertanyakan adanya bukti yang dihadirkan secara utuh.
"Karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi barang bukti yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu abu. Tapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kami lihat lagi," kata Made saat ditemui usai sidang.
Made melanjutkan, keterangan yang diberikan oleh para saksi sejauh ini masih objektif. Kata dia, keterangan mereka tidak jauh berbeda pada saat pemeriksaan di pihak kepolisian.
"Sejauh ini cukup objektif sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Kasus Mega Korupsi PT Asabri
Made mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Senin (15/2/2021) pekan depan. Agenda sidang tersebut masih sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
"Minggu depan masih pemeriksaan saksi, kami lihat lanjutan pemeriksaanya gimana," tutur dia.
Dalam perkara ini, total ada tiga berkas perkara. Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.
Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.
Dakwaan
Dalam sidang perdana yang dihelat pada Senin (2/2) lalu, JPU mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian. Alhasil, peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar