Suara.com - Kejaksaan Agung RI menahan eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis hingga eks Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan kabar penahanan tersebut. Selain, Sabri Lubis dan Maman, Aziz menyebut ada empat tersangka lainnya yang ditahan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Keempatnya yang menyandang status tersangka itu yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.
"Ya benar ditahan, termasuk Habib Hanif Alatas soal kasus tes swab RS Ummi Bogor," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Bareskrim Polri sebelumnya menyerahkan Habib Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung RI pada hari ini.
Eks pentolan FPI itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili dalam persidangan terkait tiga perkara yang menjeratnya.
Ketiga perkara itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: FPI Makassar Bantah Teroris yang Ditangkap Adalah Anggotanya
Terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri turut melimpahkan lima tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung RI.
Mereka ialah Ahmad Sabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.
Kemudian, dua tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, yakni menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat yang juga berstatus tersangka.
Habib Rizieq dan tersangka lainnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI usai Jaksa Peneliti menyatakan ketiga berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.
Berita Terkait
-
FPI Makassar Bantah Teroris yang Ditangkap Adalah Anggotanya
-
FPI Geram Dikaitkan dengan AA Terduga Teroris ISIS Asal Makassar
-
Anggota FPI Diciduk Densus, Ade Armando: Layak Disebut Organisasi Teroris
-
Puluhan Terduga Teroris Sulawesi Dibawa ke Jakarta, 19 Orang Anggota FPI
-
Praperadilan Ditolak, Rizieq Kembali Gugat Polri ke PN Jakarta Selatan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan