Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra -- laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek -- kecewa atas sikap Komnas HAM. Pasalnya, sejak sidang perdana gugatan praperadilan soal penangkapan tidak sah -- hingga hakim menolak gugatan -- Komnas HAM selaku pihak tergugat selalu absen.
Dengan demikian, pupus sudah harapan keluarga Khadavi untuk mengetahui temuan apa saja yang telah didapatkan oleh Komnas HAM. Seandainya Komnas HAM hadir di persidangan, setidaknya keluarga Khadavi bisa mengetahui apakah temuan tersebut sesuai dengan argumentasi kepolisian atau tidak.
"Iya memang di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas Ham itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. Nantinya, tim kuasa hukum juga akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataykah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring lah terhadap itu semua," sambungnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Terlebih, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.
Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Baca Juga: Komnas HAM akan Selidiki Penyebab Kematian Ustadz Maaher
Berita Terkait
-
Komnas HAM akan Selidiki Penyebab Kematian Ustadz Maaher
-
Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Pengacara: Sejak Awal Sudah Kami Duga
-
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Keluarga Laskar FPI
-
Usut Kematian Ustadz Maaher di Rutan, Komnas HAM Minta Keterangan Bareskrim
-
Jelang Sidang Putusan, Keluarga Laskar FPI Berharap Hakim Kabulkan Gugatan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri