Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri terkait untuk segera membuat rancangan regulasi publisher right. Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi publisher sehingga manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang.
"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan open the top yaitu layanan melalui internet," ujar Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyadari industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat.
Sehingga ia sepakat diperlukan konvergensi dan level playfield yang adil.
"Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playfield yang adil. Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang saat ini barusan terbit PPnya, yaitu tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran," ucap dia.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan pemerintah terus membuka diri terhadap masukan insan pers.
"Pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," tutur Jokowi.
Tak hanya itu, Jokowi menyebut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.
Karenanya, aturan tersebut perlu dioptimalkan oleh industri media.
Baca Juga: Di Acara HPN, Jokowi: Pemerintah Buka Diri Terhadap Masukan Pers
"Perlu saya sampaikan juga bahwa UU cipta Kak Cipta kerja Sudah mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media," kata Jokowi.
Kepala Negara itu mengaku telah mendapat laporan terbitanya Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
"Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Sambangi KPK Siang Ini, Ada Apa?
-
Di Acara HPN, Jokowi: Pemerintah Buka Diri Terhadap Masukan Pers
-
Bebaskan PPh Jurnalis, Jokowi: Pajak Dibayar Pemerintah hingga Juni
-
Jokowi: Sebagian Aspirasi Pers Sudah Ditampung di UU Cipta Kerja
-
Hari Pers Nasional, Ketahui 9 Fakta Menarik Mengenai Wartawan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi