Suara.com - Di era yang serba canggih ini, untuk registrasi SIM bisa dilakukan secara daring. Hal tersebut tentunya berguna untuk kamu yang lebih suka langkah praktis. Lalu, bagaimana sih cara registrasi SIM secara online?
SIM sendiri merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi yang mana surat ini wajib dimiliki oleh para pengemudi kendaraan. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Th. 2009 mengenai ‘Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’.
SIM juga jadi bukti registrasi serta identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) kepada seseorang untuk mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sekarang ini, layanan SIM pun bisa dilakukan secara daring balik untuk keperluan pendaftaran, registrasi atau perpanjangan SIM online. Hanya saja untuk saat ini layanan online hanya dikhususkan untuk pemohon SIM A serta SIM C.
Cara Registrasi SIM secara Online
Buat kamu yang ingin registrasi SIM, ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti. Melansir dari situs resmi Polri, berikut ini cara registrasi SIM secara online yang mudah dan praktis. Simak!
- Buka lama https://sim.korlantas.polri.go.id/ lalu pilihlah kolom ‘Pendaftaran SIM Online’.
- Setelah itu, klik kolom ‘Mulai’ di bagian pojok kanan bawah.
- Klik ‘lanjut’, kemudian isi identitas diri mulai dari kewarganegaraan, No. KTP, nama jenis kelamin sampai nomor Telepon/Hp, dll.
- Isi juga data keadaan darurat yang bisa dihubungi. Pada kolom data validasi, cantumkan juga nama ibu kandung dan sertifikat sekolah mengemudi yang dapat kamu isi dengan jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’.
- Pastikan kamu mengisi seluruh data dengan benar. Jika sudah, klik kolom ‘lanjut’. Kemudian akan muncul menu konfirmasi data input.
- Pada menu tersebut berisi tanggal kedatangan yang bisa kamu pilih sesuai dengan waktu yang kamu inginkan untuk datang langsung ke Polres.
- Berikutnya isi kode verifikasi, lalu klik kolom ‘kirim’.
- Langkah terakhir, akan muncul tampilan bahwa kamu sudah sukses registrasi. Setelah itu, klik ‘Ok’ dan proses registrasi SIM online pun selesai.
Bukti Registrasi
Jika proses registrasi SIM online sudah selesai, kamu akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi online berhasil. Dalam email tersebut juga berisi Nomor Registrasi dan total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM online.
Selanjutnya, kamu siapkan dana yang dibutuhkan lalu lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Febuari 2021
Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu langsung meluncur ke Polri atau Satpas SIM dengan membawa identitas diri (KTP) serta surat keterangan sehat.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, lanjut dengan mengikuti sejumlah tes guna mendapatkan SIM baru seperti berikut ini.
- Ujian teori
- Ujian Praktek
- Ujian Keterampilan via Simulator
Untuk biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang digunakan. Berikut ini biayanya melansir dari Indonesia.go.id.
- SIM A Rp 120.000
- SIM B khusus B1 Rp 120.000
- SIM B khusus B2 Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D khusus D1 Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM seperti di bawah ini.
- SIM A Rp 80.000
- SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2 Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp 75.000
- SIM D Rp 35.000
- SIM D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Nah, itulah cara registrasi SIM secara online dan rincian biayanya. Buat yang belum membuat SIM, yuk lekas membuat SIM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta