Suara.com - Novel Bamukmin, salah satu tim kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi menduga ada unsur kesengajaan dari pihak kepolisian mengabaikan almarhum dalam kondisi sakit di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Terlebih ia menyebut sempat ditolak pihak kepolisian saat hendak menjenguk Maaher.
Novel menduga polisi sengaja tidak menangani penyakit Maaher untuk tujuan tertentu. Apalagi tim kuasa hukum sudah tiga kali mengajukan penangguhan penahanan.
"Diduga ada unsur kesengajaan untuk 'dihabisi' karena sudah tiga kali kami ajukan penangguhan penahanan dan juga pembantaran," kata Novel kepada Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Di sisi lain, Novel mengungkapkan bahwa pihak keluarga beserta dirinya pernah mencoba untuk menjenguk almarhum di dalam rutan, namun ditolak oleh petugas kepolisian.
"Lebih menyakitkan saya bersama istri dan anak-anak almarhum ustaz Maaher ditolak untuk menjenguk beliau," ujarnya.
Harapan menjenguk pupus, Novel baru bisa melihat Maaher setelah dinyatakan meninggal dunia dan tengah dimandikan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saya baru liat ustaz Maaher sudah terbaring kaku di RS Polri ketika akan dimandikan dengan kondisi memprihatinkan," tuturnya.
Ustadz Maaher ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
Di tahanan, Ustadz Maaher pernah mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Galang Donasi untuk Istri Ustadz Maaher, Jumlahnya Hampir Rp 400 Juta
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
Dalam laporan Suara.com kemarin disebutkan, Argo tidak menjelaskan penyakit Ustadz Maaher dengan alasan etis.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif," ujar Argo.
Tetapi Argo menunjukkan bukti surat berisi rekam medis Ustadz Maaher dalam konferensi pers itu dengan tidak menjelaskan detailnya.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," katanya.
Sementara menurut penjelasan kuasa hukum Ustadz Maaher, Novel Bamukmin, sebelum meninggal dunia, kliennya menderita radang usus akut dan penyakit kulit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar