"Poin 3 ya BAP saudara, pertemuan ketiga sampai kelima sekitar 2014 di rumah saya beralamat di Jl Maulana Yusuf Nomor 14 Rt4/Rw4 Kelurahan Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung. H Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya bahwa Rahmat Santoso bisa membantu saya memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan, Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut. Saat itu Rahmat Santoso menyebut bahwa Nurhadi Sekretaris MA RI yg mempunyai pengaruh dapat memenangkan perkara di MA," isi BAP saksi Freddy.
Diingatkan BAP-nya kembali, Freddy pun membenarkan.
"Betul," jawab Freddy.
Freddy pun menjelaskan bahwa telah memberi uang kepada Rahmat untuk dapat membantu perkaranya itu dalam beberapa tahap.
Jaksa KPK pun terus mengingatkan BAP milik saksi Freddy. Bahwa adanya uang yang juga diberikan kepada Nurhadi.
"Saya bantu ingatkan kembali, bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di MA?" tanya Jaksa.
Freddy pun tak mengetahui berapa fee pasti yang diterima Nurhadi dalam membantu perkaranya itu. Lantaran Freddy mengetahui uangnya hanya diserahkan kepada Rahmat.
"Iya ada ngomong, tapi tidak ngomong angkanya (fee diterima ke Nurhadi)," jawab Freddy.
Jaksa pun kembali meyakinkan saksi Freddy berapa total keseluruhan uang yang diberikan kepada Rahmat. Apakah total mencapai Rp23 miliar.
Baca Juga: Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah
"Iya (total keseluruhan Rp 23 miliar)," tutur Freddy.
Perkara perceraian dalam mengurus harta gono gini hingga sampai ke Peninjauan Kembali terjadi pada 2015. Dimana saksi Freddy mengaku menang dalam perkara itu.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Pramono Ungkap Asal Usul Harimau Titipannya di Ragunan: Namanya Raja, Pakan Bayar Sendiri
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Meski Anggap Sah-sah Saja TNI Bantu Ketahanan Pangan, Legislator PDIP Beri Catatan Kritis
-
Angka Kekerasan Anak Tak Kunjung Turun, Menteri PPPA Soroti Minimnya Komunikasi di Keluarga
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Siapkan Aturan Baru, Roblox Bakal Deteksi Usia Pengguna dengan Teknologi Kamera
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat