Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut sosok 'King Maker' yang belum terungkap dalam sidang perkara suap Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim jika penyidk perlu mendalami terlebih dahulu sambil menunggu berkas putusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Ghufron tak mempungkiri bila nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum terungkap, pihaknya tentu akan mendalami setelah putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau ada dugaan-dugaan TPK (tindak pidana korupsi) lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," ucap Ghufron
Ketika dipertegas oleh awak media, Ghufron tak menampik KPK akan mencari tahu sosok 'King Maker' selama pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," kata dia.
Seperti diketahui, dalam pertimbangan majelis hakim bahwa sosok 'King Maker' benar adanya setelah mendalami bukti percakapan milik terdakwa Pinangki, mantan pengacara Djoko Tjandra; Anita Kolopaking, dan saksi Rahmat.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: KPK Didesak Bongkar Sosok King Maker yang Tak Terungkap di Sidang Pinangki
Untuk terdakwa Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, yang hanya empat tahun penjara.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Angka Kekerasan Anak Tak Kunjung Turun, Menteri PPPA Soroti Minimnya Komunikasi di Keluarga
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Siapkan Aturan Baru, Roblox Bakal Deteksi Usia Pengguna dengan Teknologi Kamera
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!