Suara.com - Talenta muda atau milenial akan dilatih dengan kemampuan-kemampuan khusus menghadapi revolusi 4.0. Mereka termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kerja (Kemnaker).
"Talenta muda atau milenial akan kita latih dengan kemampuan-kemampuan khusus menghadapi revolusi 4.0. Talenta itu harus bisa beradaptasi, berkreasi, dan berinovasi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam Penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Ida menambahkan, salah satu program Kemnaker yang menjadi fokus saat ini adalah pengembangan talenta muda. Talenta muda tidak hanya angkatan kerja di luar Kemnaker, tetapi juga yang berada di dalam Kemnaker, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemnaker.
Ia berpesan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), agar terus mengembangkan diri selama bekerja di Kemnaker. Pengembangan diri yang dimaksud berupa kemampuan bahasa asing, teknologi informasi, dan komunikasi personal dan interpersonal.
"Saya kira kemampuan-kemampuan ini merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi oleh penerus-penerus Kementerian Ketenagakerjaan ini," ucapnya.
Menurutnya, beberapa pembekalan tersebut akan membentuk CPNS sebagai pegawai pemerintahan yang tangguh, lincah, dan mampu beradaptasi dengan baik menghadapi perubahan yang akan sangat dinamis pada masa yang akan datang.
"Kalau kita semua di Kementerian Ketenagakerjaan, tidak bisa beradaptasi dengan kebutuhan zaman, saya kira kita akan tertinggal dan pada akhirnya karena kita pengelola, kita berkontribusi menenggelamkan orang lain yang menjadi stakeholder kita saat ini," terangnya.
Ia mengingatkan kepada CPNS, agar dalam bekerja dilakukan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, memiliki loyalitas yang tinggi, inovatif, dan kreatif. Dengan cara itu, sambungnya, CPNS dapat berkontribusi secara nyata kepada Kemnaker dan Indonesia.
"Saya yakin dan percaya Saudara semua merupakan orang-orang yang tepat untuk bisa mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan jabatan masing-masing," ucapnya.
Baca Juga: Para Istri Pejabat Kemnaker Sumbang Uang bagi Korban Longsor Sumedang
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan alasan SK CPNS Formasi 2019 yang baru diberikan pada 2021. Menurutnya, formasi 2019 dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2019, sehingga diputuskan pada waktu itu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Seluruh rangkaian proses dijalankan pada 2020.
“Namun demikian, pandemi Covid-19 menghantam semua negara, termasuk Indonesia, sehingga proses tersebut tidak bisa diselesaikan pada 2020, dan baru selesai pada 2021,” kata Anwar.
Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2019, Kemnaker mendapatkan 416 formasi yang di tempatkan masing-masing unit kerja di lingkungan Kemnaker, baik pusat maupun UPTP yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, dengan rincian 313 jabatan funsional tertentu dan 103 jabatan pelaksana.
Berita Terkait
-
Kemnaker: Penyaluran BSU Pekerja Telah Terealisasi 98,92 Persen
-
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Lindungi Pekerja dengan lebih Baik
-
Kemnaker : Penerapan K3 Bertujuan untuk Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
-
Para Istri Pejabat Kemnaker Sumbang Uang bagi Korban Longsor Sumedang
-
Kemnaker dan Pemda Siapkan Pekerja bagi PT IWIP di Maluku Utara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!