Suara.com - Indonesia dan Arab Saudi bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja yang lebih baik. Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat memaparkan skema pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
"Kedua negara juga bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini, kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural," katanya.
Penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi antara lain, karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik. Di sisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi dan sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umrah
Ida mengemukakan hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi, yaitu sesuai supply dan demand; empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu Dammam, Dahran, dan Khobar); dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi; syarikah dan P3MI yang terlibat dibatasi; dan dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.
Selain itu, periode pelaksanaan pilot project selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja. Adapun dalam pilot project SPSK, PMI ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.
“Dalam pilot project SPSK ini, hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah (perusahan penempatan di Saudi), tidak dengan pengguna perseorangan. CPMI juga tidak dibebankan biaya. Selain itu nanti akan dibentuk joint committee untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPSK; dan format kontrak kerja dan jabatan serta job description disepakati,” kata Ida.
Menurutnya, penempatan dan perlindungan melalui SPSK ini memiliki banyak kelebihan, yakni pelaksanaan rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online; penetapan syarikah oleh pemerintah; tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung; serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.
"Kelebihan lain SPSK, jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat dibayar 2 minggu setelah tanggal pembayaran, job order diverifikasi pemerintah, adanya joint committee, adanya kejelasan dispute settlement jika terjadi permasalahan. Selain itu ada juga call center serta dan penerbitan visa kerja terkontrol dan ketat," ucapnya.
Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dalam mendorong pelaksanaan pilot project SPSK ini adalah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi CPMI, merencanakan dan membangun BLK khusus PMI serta mengarahkan BLK Komunitas untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa; dan mengusulkan ke Menko Bidang Perekonomian untuk mengalokasikan Kartu Prakerja bagi Pelatihan CPMI.
Baca Juga: Kemnaker : Penerapan K3 Bertujuan untuk Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
Kemnaker juga berupaya menguatkan satgas pelindung PMI, memfasilitasi Pembentukan layanan satu atap (LTSA) di daerah guna mendekatkan akses layanan penempatan dan pelindungan kepada CPMI, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan kesiapan fasilitas penempatan PMI, dan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dalam rangka integrasi sistem dan pengetatan pengurusan paspor PMI.
"Upaya juga dilakukan terkait penerapan sanksi kepada P3MI yang melakukan pelanggaran; melakukan MoU antara Menaker dan Kapolri dalam mencegah TPPO; dan penyebarluasan informasi pilot project SPSK kepada stakeholder," ucapnya.
Berita Terkait
-
Majikan Kejam! TKI Gantung Diri di Arab Saudi Tak Digaji 11 Bulan
-
Jemaah dan Pengurus Dinyatakan Positif Covid-19, Arab Saudi Tutup 10 Masjid
-
Kemnaker : Penerapan K3 Bertujuan untuk Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
-
Para Istri Pejabat Kemnaker Sumbang Uang bagi Korban Longsor Sumedang
-
Kemnaker dan Pemda Siapkan Pekerja bagi PT IWIP di Maluku Utara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
-
Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik
-
Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026