Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Dalam pengungkapan kasus ini, ada 11 tersangka yang ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan para pelaku ditangkap di tiga desa di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Penangkapan di tiga TKP di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo," kata Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dari 11 orang yang ditangkap, empat di antaranya merupakan kelompok pengirim yakni inisial KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) sebagai pengendali dan napi Lapas Lhokseumawe inisial MA (36) sebagai pengendali.
Sementara tujuh orang sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41).
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
"Kemudian dibentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen. Dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," ujarnya.
Pada 27 Januari 2021, petugas mengintai di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bersandarnya kapal bermuatan narkoba di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan mengejar dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," ucap Krisno.
Baca Juga: Novel Bamukmin: Polisi Tolak Keluarga Ustadz Maaher Saat Besuk di Rutan
Di kapal, tim menemukan banyak karung yang berisi 343 kotak sabu-sabu dengan berat bruto 343.380 gram, ponsel satelit, tiga ponsel GSM dan dokumen kapal.
"Kemudian kasus dikembangkan, akhirnya pada 2 Febuari 2021, tim gabungan menangkap beberapa tersangka lainnya di Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo berikut barang bukti," tuturnya.
Di Desa Blang Mee, barang bukti yang disita adalah 120,96 gram sabu, satu timbangan digital, satu ponsel. Sementara di Desa Meusanah Tambo, barang bukti yang disita yakni 6,66 kilogram sabu, satu ponsel dan satu becak motor.
"Sehingga total barang bukti sabu yang disita 353 kilogram sabu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Berkat pengungkapan kasus ini) warga yang terselamatkan 1.765.000 jiwa," tutur Krisno. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?