Suara.com - Mulai bulan Maret 2021 pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Peraturan ini akan berlaku selama tahun 2021 dan diberikan khusus untuk mobil di bawah 1500 cc.
Aturan merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Selain itu, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan emisi gas buang yang sumbernya ada pada kendaraan bermotor, meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional, dan mendorong peningkatan pendapatan pemerintah. Lalu, apa itu PPnBM? Berikut penjelasannya.
1. Pengertian PPnBM Mobil
PPnBM adalah pajak yang dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikhususkan untuk barang-barang mewah. PPnBM ini merupakan jenis pajak yang terkandung dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.
PPnBM ini dikenakan pemerintah kepada masyarakat sebagai cara untuk menjalankan fungsi keseimbangan beban pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan konsumen berpendapatan tinggi. Selain itu, PPnBM ini sekaligus berfungsi sebagai pengendalian konsumsi atas Barang Kena Pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.
2. Tujuan PPnBM
Menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009, PPnBM ini memiliki beberapa tujuan yakni:
- Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
- Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
- Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
3. Besaran Tarif PPnBM Mobil dan Cara Menghitung
Baca Juga: Kemenkeu Hapus Pajak PPnBM Mobil Baru pada Maret - Mei 2021
Untung mengetahui besaran tarif PPnBM mobil dan cara menghitungnya, maka menggunakan PP 41 tahun 2013. Berikut cara menghitungnya.
- Rumus: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).
- Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
- Hal-hal yang disebut koefisien ialah:
- Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1.
- Sedan nilai koefisien 1,025.
- Jeep dan minibus nilai koefisien 1,050.
- Blind van, pick up dan microbus nilai koefisien 1,085.
- Bus nilai koefisien 1,1.
- Light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien 1,3
Demikian penjelasan apa itu PPnBM mobil. Sekarang kalian sudah paham bukan tujuan dan besar tarif Pajak Penjualan Barang Mewah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari