Suara.com - Mulai bulan Maret 2021 pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Peraturan ini akan berlaku selama tahun 2021 dan diberikan khusus untuk mobil di bawah 1500 cc.
Aturan merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Selain itu, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan emisi gas buang yang sumbernya ada pada kendaraan bermotor, meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional, dan mendorong peningkatan pendapatan pemerintah. Lalu, apa itu PPnBM? Berikut penjelasannya.
1. Pengertian PPnBM Mobil
PPnBM adalah pajak yang dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikhususkan untuk barang-barang mewah. PPnBM ini merupakan jenis pajak yang terkandung dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.
PPnBM ini dikenakan pemerintah kepada masyarakat sebagai cara untuk menjalankan fungsi keseimbangan beban pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan konsumen berpendapatan tinggi. Selain itu, PPnBM ini sekaligus berfungsi sebagai pengendalian konsumsi atas Barang Kena Pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.
2. Tujuan PPnBM
Menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009, PPnBM ini memiliki beberapa tujuan yakni:
- Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
- Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
- Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
3. Besaran Tarif PPnBM Mobil dan Cara Menghitung
Baca Juga: Kemenkeu Hapus Pajak PPnBM Mobil Baru pada Maret - Mei 2021
Untung mengetahui besaran tarif PPnBM mobil dan cara menghitungnya, maka menggunakan PP 41 tahun 2013. Berikut cara menghitungnya.
- Rumus: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).
- Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
- Hal-hal yang disebut koefisien ialah:
- Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1.
- Sedan nilai koefisien 1,025.
- Jeep dan minibus nilai koefisien 1,050.
- Blind van, pick up dan microbus nilai koefisien 1,085.
- Bus nilai koefisien 1,1.
- Light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien 1,3
Demikian penjelasan apa itu PPnBM mobil. Sekarang kalian sudah paham bukan tujuan dan besar tarif Pajak Penjualan Barang Mewah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Distrum Hingga Tulang Rusuk Patah dan Sulit Nafas
-
Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban
-
Indonesia Harusnya Bisa Lobi Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Karena Ini
-
Sebut Kelas Menengah Makin Rentan, Sosiolog UGM: Apabila Tak Diatasi Cepat, Dampaknya Akan Beruntun
-
Senjata Canggih Iran Siap Meledak Jika Donald Trump Nekat Perintahkan Pentagon Serang Teheran
-
Menlu Austria Ngamuk ke Anak Buah Benjamin Netanyahu: Perlakuannya Tidak Dapat Diterima!
-
Menteri PPPA Jadikan Keluarga Gus Dur Contoh Rumah Tangga Tanpa Kekerasan dan Bias Gender
-
Sudah Empat Hari, Kebakaran Gudang Plastik di Cengkareng Belum Tuntas Dipadamkan
-
TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo
-
Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila