Suara.com - Mulai bulan Maret 2021 pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Peraturan ini akan berlaku selama tahun 2021 dan diberikan khusus untuk mobil di bawah 1500 cc.
Aturan merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Selain itu, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan emisi gas buang yang sumbernya ada pada kendaraan bermotor, meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional, dan mendorong peningkatan pendapatan pemerintah. Lalu, apa itu PPnBM? Berikut penjelasannya.
1. Pengertian PPnBM Mobil
PPnBM adalah pajak yang dikenakan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikhususkan untuk barang-barang mewah. PPnBM ini merupakan jenis pajak yang terkandung dalam UU Pajak Pertambahan Nilai.
PPnBM ini dikenakan pemerintah kepada masyarakat sebagai cara untuk menjalankan fungsi keseimbangan beban pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan konsumen berpendapatan tinggi. Selain itu, PPnBM ini sekaligus berfungsi sebagai pengendalian konsumsi atas Barang Kena Pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.
2. Tujuan PPnBM
Menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 TAHUN 2009, PPnBM ini memiliki beberapa tujuan yakni:
- Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
- Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
- Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
3. Besaran Tarif PPnBM Mobil dan Cara Menghitung
Baca Juga: Kemenkeu Hapus Pajak PPnBM Mobil Baru pada Maret - Mei 2021
Untung mengetahui besaran tarif PPnBM mobil dan cara menghitungnya, maka menggunakan PP 41 tahun 2013. Berikut cara menghitungnya.
- Rumus: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).
- Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
- Hal-hal yang disebut koefisien ialah:
- Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1.
- Sedan nilai koefisien 1,025.
- Jeep dan minibus nilai koefisien 1,050.
- Blind van, pick up dan microbus nilai koefisien 1,085.
- Bus nilai koefisien 1,1.
- Light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien 1,3
Demikian penjelasan apa itu PPnBM mobil. Sekarang kalian sudah paham bukan tujuan dan besar tarif Pajak Penjualan Barang Mewah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah