Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan pendataan serta menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Bagi penerima yang menolak untuk divaksin, akan diberikan sanksi salah satunya ialah penghentian bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki tahap kedua dan sampai hari ini sudah 415.486 orang yang mendapatkannya.
Vaksinasi tahap kedua diawali penyuntikan terhadap Presiden Joko Widodo pada Rabu, 27 Januari 2021. Setelah itu, berbagai daerah mulai menjalankannya.
Vaksinasi tahap pertama diikuti 1.060.326 orang setelah terdapat penambahan 43.140 orang.
Pemerintah menargetkan dapat memberikan vaksin corona kepada 181.554.465 orang.
Baca Juga: Terbaru dari Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid Tujuh Desa di Bengkalis
Hal tersebut dilakukan guna mendukung terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat minimal 70 persen dari jumlah penduduk.
Program vaksin corona tahap pertama diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan perlindungan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, salah satunya tenaga kesehatan.
Karena itu, pemerintah telah menargetkan 1.468.764 orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan untuk menjadi prioritas penerima vaksin tahap awal.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi untuk Lansia
-
Terbaru dari Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid Tujuh Desa di Bengkalis
-
Diduga Terkait Suap Bansos, KPK Terima 2 Brompton dari Operator Ihsan Yunus
-
Viral Wujud Beras Bansos Harus Dijemur karena Kutuan, Rasanya Mirip Gabah
-
TNI Akan Latih 10 Ribu Prajurit Jadi Petugas Vaksinator Covid-19
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026