Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan pendataan serta menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Bagi penerima yang menolak untuk divaksin, akan diberikan sanksi salah satunya ialah penghentian bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki tahap kedua dan sampai hari ini sudah 415.486 orang yang mendapatkannya.
Vaksinasi tahap kedua diawali penyuntikan terhadap Presiden Joko Widodo pada Rabu, 27 Januari 2021. Setelah itu, berbagai daerah mulai menjalankannya.
Vaksinasi tahap pertama diikuti 1.060.326 orang setelah terdapat penambahan 43.140 orang.
Pemerintah menargetkan dapat memberikan vaksin corona kepada 181.554.465 orang.
Baca Juga: Terbaru dari Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid Tujuh Desa di Bengkalis
Hal tersebut dilakukan guna mendukung terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat minimal 70 persen dari jumlah penduduk.
Program vaksin corona tahap pertama diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan perlindungan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, salah satunya tenaga kesehatan.
Karena itu, pemerintah telah menargetkan 1.468.764 orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan untuk menjadi prioritas penerima vaksin tahap awal.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi untuk Lansia
-
Terbaru dari Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid Tujuh Desa di Bengkalis
-
Diduga Terkait Suap Bansos, KPK Terima 2 Brompton dari Operator Ihsan Yunus
-
Viral Wujud Beras Bansos Harus Dijemur karena Kutuan, Rasanya Mirip Gabah
-
TNI Akan Latih 10 Ribu Prajurit Jadi Petugas Vaksinator Covid-19
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre