Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan pendataan serta menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Bagi penerima yang menolak untuk divaksin, akan diberikan sanksi salah satunya ialah penghentian bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki tahap kedua dan sampai hari ini sudah 415.486 orang yang mendapatkannya.
Vaksinasi tahap kedua diawali penyuntikan terhadap Presiden Joko Widodo pada Rabu, 27 Januari 2021. Setelah itu, berbagai daerah mulai menjalankannya.
Vaksinasi tahap pertama diikuti 1.060.326 orang setelah terdapat penambahan 43.140 orang.
Pemerintah menargetkan dapat memberikan vaksin corona kepada 181.554.465 orang.
Baca Juga: Terbaru dari Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid Tujuh Desa di Bengkalis
Hal tersebut dilakukan guna mendukung terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat minimal 70 persen dari jumlah penduduk.
Program vaksin corona tahap pertama diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan perlindungan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, salah satunya tenaga kesehatan.
Karena itu, pemerintah telah menargetkan 1.468.764 orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan untuk menjadi prioritas penerima vaksin tahap awal.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi untuk Lansia
-
Terbaru dari Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid Tujuh Desa di Bengkalis
-
Diduga Terkait Suap Bansos, KPK Terima 2 Brompton dari Operator Ihsan Yunus
-
Viral Wujud Beras Bansos Harus Dijemur karena Kutuan, Rasanya Mirip Gabah
-
TNI Akan Latih 10 Ribu Prajurit Jadi Petugas Vaksinator Covid-19
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam