Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan pendataan serta menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Bagi penerima yang menolak untuk divaksin, akan diberikan sanksi salah satunya ialah penghentian bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021.
Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki tahap kedua dan sampai hari ini sudah 415.486 orang yang mendapatkannya.
Vaksinasi tahap kedua diawali penyuntikan terhadap Presiden Joko Widodo pada Rabu, 27 Januari 2021. Setelah itu, berbagai daerah mulai menjalankannya.
Vaksinasi tahap pertama diikuti 1.060.326 orang setelah terdapat penambahan 43.140 orang.
Pemerintah menargetkan dapat memberikan vaksin corona kepada 181.554.465 orang.
Baca Juga: Terbaru dari Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid Tujuh Desa di Bengkalis
Hal tersebut dilakukan guna mendukung terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat minimal 70 persen dari jumlah penduduk.
Program vaksin corona tahap pertama diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan perlindungan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, salah satunya tenaga kesehatan.
Karena itu, pemerintah telah menargetkan 1.468.764 orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan untuk menjadi prioritas penerima vaksin tahap awal.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi untuk Lansia
-
Terbaru dari Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Covid Tujuh Desa di Bengkalis
-
Diduga Terkait Suap Bansos, KPK Terima 2 Brompton dari Operator Ihsan Yunus
-
Viral Wujud Beras Bansos Harus Dijemur karena Kutuan, Rasanya Mirip Gabah
-
TNI Akan Latih 10 Ribu Prajurit Jadi Petugas Vaksinator Covid-19
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga