Suara.com - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas COVID-19 serta sasaran tunda.
Dalam salinan surat edaran dijelaskan bahwa Kornite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, di antaranya Kelompok Lansia dengan pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Selanjutnya, kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja skrining, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan, dan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi .
Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
Juga seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: TNI Akan Latih 10 Ribu Prajurit Jadi Petugas Vaksinator Covid-19
Berita Terkait
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
-
Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Keamanan Pangan untuk Program MBG
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
Terkini
-
Cek Gereja di Kelapa Gading Jelang Natal, Kapolda Pastikan Pengamanan 24 Jam
-
Geger! Buaya Besar Muncul di Sawah Warga Bantargebang, Damkar Sampai Turun Tangan
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
-
Gempa M 4,0 Guncang Bima, Getaran Terasa Seperti Truk Melintas
-
Tangannya Patah, Kesaksian Warga Soal Korban Terbaru Lubang 'Maut' di Jalan Raya Parung
-
Papua Bukan Ruang Kosong: Aksi Damai Desak Tinjau Proyek Tebu Merauke
-
Mendagri Tito Tinjau Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Longsor
-
Hotel dan Mal Jakarta Siap-Siap Kena Geruduk Satpol PP Kalau Nekat Pesta Kembang Api
-
Proyek Jembatan Malaysia-Indonesia via Dumai, Melaka Dikabarkan Siap Uji Kelayakan
-
Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi