Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Perkara ini, yang penyidikannya dimulai sejak 9 Agustus 2025, kian membuka praktik-praktik ilegal dan merugikan negara.
Berikut adalah empat fakta terbaru dan paling disorot terkait dugaan jual beli kuota haji:
1. Jual Beli Kuota Jatah Petugas Kesehatan hingga Pengawas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan mengkhawatirkan: adanya dugaan jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas.
Kuota ini seharusnya dialokasikan untuk petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan staf administrasi. Namun, jatah tersebut ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah haji umum.
Menurut KPK, praktik ini tidak hanya menyalahi ketentuan tetapi juga secara langsung mengurangi kualitas pelayanan haji.
Misalnya, jika jatah petugas kesehatan dijual, maka jumlah tenaga medis yang seharusnya bertugas memfasilitasi kebutuhan jemaah akan berkurang. Kasus ini juga memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi merusak sistem pengawasan dan pelayanan di Tanah Suci.
2. Travel Haji Ilegal Membeli Kuota dari Biro Resmi
Baca Juga: Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
KPK menemukan adanya modus lain dalam kasus kuota haji khusus. Beberapa biro perjalanan haji yang tidak terdaftar resmi di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) justru bisa memberangkatkan jemaah.
Modusnya, menurut Budi Prasetyo, adalah dengan membeli kuota haji khusus dari biro perjalanan yang terdaftar dan mendapatkan distribusi kuota resmi dari Kemenag.
"Beberapa travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus dengan apa? Dengan membeli kuota haji khusus yang mendapatkan distribusi," jelas Budi.
Praktik ini menjadi jalan pintas bagi calon jemaah yang bersedia membayar lebih mahal, menghindari antrean panjang haji reguler.
3. Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun dan Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar
Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan dana yang sangat besar. Pada tahap awal penyidikan, KPK telah mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang signifikan dari penyalahgunaan wewenang ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026