Suara.com - Pemerintah sudah mengumungkan program vaksinasi Covid-19 untuk 181 juta penduduk di Indonesia. Bagi yang sudah terdaftar dalam program penerima vaksin namun menolaknya, maka harus siap menerima sanksinya. Lalu, apa sanksi menolak vaksin Covid-19?
Sanksi tersebut tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) nomor 14 tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan Perpres tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Menkes) melakukan pendataan serta menetapkan para penerima yang wajib vaksinasi Covid-19.
Meski demikian, jika sasaran para penerima vaksinasi Covid-19 tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan sebagai penerima vaksinasi, maka dikecualikan dari kewajiban.
Sedangkan bagi orang-orang yang sudah ditetapkan menerima vaksinasi, namun tidak mengikutinya, maka akan mendapatkan sanksi.
Berikut Ini Sanksi Menolak Vaksin Covid-19
Ya, bagi para penerima vaksin namun tidak mengikutinya maka mereka ini akan mendapatkan sanksi. Lalu, seperti apa sanksi menolak vaksin Covid-19? Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 13A yang bunyinya seperti berikut ini.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanski adminstratif, berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda
Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Jokowi Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Wagub: Jakarta Punya Aturan Sendiri
Selain itu, disebutkan pada pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Aturan Perpres tersebut berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021, bertepatan dengan saat Perpres tersebut diundangkan.
Namun, diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi selaku jubir Vaksin Kemenkes bahwa sanksi tersebut sifatnya opsional.
Menurutnya, hal tersebut karena sikap Kementerian Kesehatan dalam tahapan proses vaksinasi lebih mengutamakan cara-cara persuasif.
Nah, itulah sanksi menolak vaksin Covid-19 yang perlu kamu tahu. Yuk bantu negara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti vaksinasi. Semoga dengan ini, pandemi segera teratasi.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Jokowi Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Wagub: Jakarta Punya Aturan Sendiri
-
Studi India: 66% Tenaga Medis yang Sudah Divaksin Alami Reaktogenisitas
-
Pengamat Soal Perpres Vaksinasi: Bernegara Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam
-
Sudah Vaksinasi, Bolehkah Terbang dan Pergi Liburan? Ini Kata Kemenkes
-
DPR RI Minta Pemerintah Tak Sanksi Penolak Vaksin COVID-19
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala