Suara.com - Pemerintah sudah mengumungkan program vaksinasi Covid-19 untuk 181 juta penduduk di Indonesia. Bagi yang sudah terdaftar dalam program penerima vaksin namun menolaknya, maka harus siap menerima sanksinya. Lalu, apa sanksi menolak vaksin Covid-19?
Sanksi tersebut tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) nomor 14 tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan Perpres tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Menkes) melakukan pendataan serta menetapkan para penerima yang wajib vaksinasi Covid-19.
Meski demikian, jika sasaran para penerima vaksinasi Covid-19 tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan sebagai penerima vaksinasi, maka dikecualikan dari kewajiban.
Sedangkan bagi orang-orang yang sudah ditetapkan menerima vaksinasi, namun tidak mengikutinya, maka akan mendapatkan sanksi.
Berikut Ini Sanksi Menolak Vaksin Covid-19
Ya, bagi para penerima vaksin namun tidak mengikutinya maka mereka ini akan mendapatkan sanksi. Lalu, seperti apa sanksi menolak vaksin Covid-19? Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 13A yang bunyinya seperti berikut ini.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanski adminstratif, berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda
Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Jokowi Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Wagub: Jakarta Punya Aturan Sendiri
Selain itu, disebutkan pada pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Aturan Perpres tersebut berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021, bertepatan dengan saat Perpres tersebut diundangkan.
Namun, diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi selaku jubir Vaksin Kemenkes bahwa sanksi tersebut sifatnya opsional.
Menurutnya, hal tersebut karena sikap Kementerian Kesehatan dalam tahapan proses vaksinasi lebih mengutamakan cara-cara persuasif.
Nah, itulah sanksi menolak vaksin Covid-19 yang perlu kamu tahu. Yuk bantu negara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti vaksinasi. Semoga dengan ini, pandemi segera teratasi.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Jokowi Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Wagub: Jakarta Punya Aturan Sendiri
-
Studi India: 66% Tenaga Medis yang Sudah Divaksin Alami Reaktogenisitas
-
Pengamat Soal Perpres Vaksinasi: Bernegara Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam
-
Sudah Vaksinasi, Bolehkah Terbang dan Pergi Liburan? Ini Kata Kemenkes
-
DPR RI Minta Pemerintah Tak Sanksi Penolak Vaksin COVID-19
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut