Suara.com - Pemerintah sudah mengumungkan program vaksinasi Covid-19 untuk 181 juta penduduk di Indonesia. Bagi yang sudah terdaftar dalam program penerima vaksin namun menolaknya, maka harus siap menerima sanksinya. Lalu, apa sanksi menolak vaksin Covid-19?
Sanksi tersebut tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) nomor 14 tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan Perpres tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Menkes) melakukan pendataan serta menetapkan para penerima yang wajib vaksinasi Covid-19.
Meski demikian, jika sasaran para penerima vaksinasi Covid-19 tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan sebagai penerima vaksinasi, maka dikecualikan dari kewajiban.
Sedangkan bagi orang-orang yang sudah ditetapkan menerima vaksinasi, namun tidak mengikutinya, maka akan mendapatkan sanksi.
Berikut Ini Sanksi Menolak Vaksin Covid-19
Ya, bagi para penerima vaksin namun tidak mengikutinya maka mereka ini akan mendapatkan sanksi. Lalu, seperti apa sanksi menolak vaksin Covid-19? Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 13A yang bunyinya seperti berikut ini.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanski adminstratif, berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda
Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Jokowi Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Wagub: Jakarta Punya Aturan Sendiri
Selain itu, disebutkan pada pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Aturan Perpres tersebut berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021, bertepatan dengan saat Perpres tersebut diundangkan.
Namun, diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi selaku jubir Vaksin Kemenkes bahwa sanksi tersebut sifatnya opsional.
Menurutnya, hal tersebut karena sikap Kementerian Kesehatan dalam tahapan proses vaksinasi lebih mengutamakan cara-cara persuasif.
Nah, itulah sanksi menolak vaksin Covid-19 yang perlu kamu tahu. Yuk bantu negara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti vaksinasi. Semoga dengan ini, pandemi segera teratasi.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Jokowi Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Wagub: Jakarta Punya Aturan Sendiri
-
Studi India: 66% Tenaga Medis yang Sudah Divaksin Alami Reaktogenisitas
-
Pengamat Soal Perpres Vaksinasi: Bernegara Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam
-
Sudah Vaksinasi, Bolehkah Terbang dan Pergi Liburan? Ini Kata Kemenkes
-
DPR RI Minta Pemerintah Tak Sanksi Penolak Vaksin COVID-19
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
Terkini
-
Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
-
Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur
-
Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang
-
Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis
-
IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026
-
Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo
-
Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026
-
Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli
-
Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max