Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi meminta petugas fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19 hati-hati dalam memverifikasi daftar penerima vaksin belajar dari kasus Selebgram Helena Lim.
Menurut Nadia, data warga penerima vaksin sudah terdaftar di Primary Care (PCare) Kementerian Kesehatan sehingga hanya mereka yang terdaftar di aplikasi tersebut yang bisa divaksin.
"Mengenai selebgram Helena Lim. Jadi verifikasi data ini sudah kita berikan kepada pemda setempat dan tentunya juga petugas kesehatan dan institusi yang mengeluarkan," kata Nadia.
"Jadi data tersebut sudah masuk ke dalam data P-Care kita, sehingga pada saat mereka datang, mereka sudah terdaftar, baru mendapatkan vaksinasi," sambungnya.
Jika ada surat keterangan diri sebagai apoteker dari Helena Lim, maka surat tersebut harus diverifikasi ulang oleh petugas kesehatan sebelum dilakukan vaksinasi terhadap Helena.
"Kalau ada susulan terkait surat keterangan ini harus memang diverifikasi oleh kantor yang bersangkutan. Jadi kita menyerahkan kepada sistem verifikasi secara berjenjang ini," tutupnya.
Beberapa waktu lalu Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK membuat heboh pengguna sosial media setelah unggahan Instagram story-nya yang menunjukkan dirinya beserta tiga keluarga divaksinasi Covid-19.
Hal tersebut menuai pro-kontra dari netizen, karena diketahui prioritas pertama vaksin Covid-19 ditujukan bagi tenaga kesehatan, sesuai dengan PMK No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pasal 8 ayat (4) dalam PMK tersebut menyebutkan penerima vaksin tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang menjalani pendidikan profesi kedokteran dan bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Selebgram Helena Lim Diperiksa Polisi Terkait Vaksinasi Covid-19
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyebut Helena bisa menerima vaksin suntik karena saat itu membawa keterangan diri sebagai apoteker. Karena itu, Helena tergolong sebagai salah satu kriteria tenaga kesehatan penerima vaksin.
"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang," ujar Kristy saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Kristy tak hanya Helena yang membawa surat keterangan sebagai nakes. Tiga orang anggota keluarganya juga ikut membawa syarat itu.
"Mereka masing-masing membawa surat keterangan bekerja di apotek," katanya.
Berita Terkait
-
Update Covid-19 Global: WHO Setuju AstraZeneca Jadi Vaksin Darurat
-
Percaya Hoaks, Perempuan Ini Minum Urine Demi Sembuh dari Covid-19
-
Napi dan Pegawai Lapas Sukamiskin Positif COVID-19 Masih Jalani Isolasi
-
Catat Lur! Ini Cara Lengkap Tes GeNose di Stasiun Solo Balapan
-
Viral Puluhan Mobil Ambulans Luber Di Pesantren, Jemput Pasien Covid-19
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu