Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori mengatakan pemerintah seharusnya tidak menggunakan ancaman berupa sanksi penundaan atau penghentian bantuan sosial bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19 karena bisa menebalkan kekecewaan masyarakat.
Pemerintah seharusnya mengedepankan edukasi agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksin Covid-19 meningkat, kata Bukhori kepada Suara.com, Selasa (16/2/2021).
"Di saat seperti ini yang diperlukan bukan denda dan sanksi tetapi komunikasi yang baik dan penyadaran agar kekecewaan masyarakat yang bertumpuk-tumpuk di berbagai sektor kehidupan ini secara bertahap bisa terurai."
Pandangan yang sama diutarakan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati.
Pemerintah tidak seharusnya memberlakukan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin karena tanpa mereka menolak maupun menerima vaksin, kata Mufida, bantuan sosial dan jaminan sosial merupakan hak dasar masyarakat Indonesia yang harus dipenuhi pemerintah.
"Seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi bukannya mengancam akan mengkebiri hak-hak masyarakat. Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan," kata Mufida.
Pemerintah membidik 181 juta penduduk untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Sanksi bagi yang menolak vaksinasi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sanksi tercantum pada Pasal 13A ayat (4). Dalam ayat (2) dijelaskan sanksi adminstratif, berupa:
Baca Juga: Minta Sanksi Dihapus, Marzuki Alie Usul Penerima Vaksin Dapat Hadiah
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda
Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Pasal 13B disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Aturan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024