Suara.com - China sedang menggodok Undang-undang baru untuk menekan angka perceraian. Menyadur Insider Selasa (16/02), UU ini mewajibkan masa pendinginan selama 30 hari sebelum pasangan mengajukan perceraian.
Disebutkan, jika salah satu pihak dari pasangan memutuskan untuk membatalkan perceraian selama periode tersebut, pihak yang dirugikan harus mengulang pengajuan cerai dan peraturan 30 hari dimulai lagi dari awal.
Mengetahui proses perceraian akan dipersulit, pasangan suami istri di China langsung panik dan buru-buru mengajukan gugatan sebelum aturan baru itu dimulai.
Cheng Xiao, wakil presiden dan profesor Fakultas Hukum Universitas Tsinghua mengatakan undang-undang itu dibuat untuk mengekang perceraian impulsif.
"Mereka mungkin bertengkar tentang urusan keluarga dan mereka bercerai karena marah. Setelah itu, mereka mungkin akan menyesalinya. Kita perlu mencegah perceraian impulsif semacam ini," katanya.
Undang-undang ini dikhawatirkan menjadi penghalang bagi korban KDRT yang ingin berpisah dari pasangannya namun dilaporkan bahwa aturan baru tak berlaku bagi mereka yang mengalami kekerasan.
Bloomberg melaporkan angka perceraian di China terus meningkat selama 15 tahun terakhir. Pada tahun 2003 ada sekitar 1,3 juta pasangan yang bercerai, tapi tahun 2018, jumlahnya meningkat menjadi 4,5 juta.
Selain China, negara lain yang juga memberlakukan waktu tunggu untuk mengajukan perceraian adalah Maryland di Amerika Serikat yang membutuhkan waktu setahun penuh.
Negara lain seperti Ohio, New York, Wyoming, Virginia, Illinois, Hawaii, New Jersey, Minnesota, Alaska, dan Maine tidak memerlukan waktu tunggu sama sekali.
Baca Juga: Pascapemblokiran Aplikasi China, ByteDance Siap Menjual TikTok India?
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kala Memutuskan WFH di Kampung, Namun Bagaimana dengan Koneksi Internetnya?
-
Gus Kikin Pimpin PBNU, Ini Respon Sekjen Partai Golkar
-
Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
-
Bertabur Visual! Kenalan dengan 4 Cowok Idaman yang Rebutan Hati Roh Jeong Eui di Crushology 101
-
Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Gus Yahya Klaim PBNU Tak Lagi Kejar Politik Elektoral, Kini Fokus Kawal Nilai
-
Meski Pendapatan Naik, Tapi Rugi WIKA Masih Rp1,48 Triliun
-
Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD
-
Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35