Suara.com - China sedang menggodok Undang-undang baru untuk menekan angka perceraian. Menyadur Insider Selasa (16/02), UU ini mewajibkan masa pendinginan selama 30 hari sebelum pasangan mengajukan perceraian.
Disebutkan, jika salah satu pihak dari pasangan memutuskan untuk membatalkan perceraian selama periode tersebut, pihak yang dirugikan harus mengulang pengajuan cerai dan peraturan 30 hari dimulai lagi dari awal.
Mengetahui proses perceraian akan dipersulit, pasangan suami istri di China langsung panik dan buru-buru mengajukan gugatan sebelum aturan baru itu dimulai.
Cheng Xiao, wakil presiden dan profesor Fakultas Hukum Universitas Tsinghua mengatakan undang-undang itu dibuat untuk mengekang perceraian impulsif.
"Mereka mungkin bertengkar tentang urusan keluarga dan mereka bercerai karena marah. Setelah itu, mereka mungkin akan menyesalinya. Kita perlu mencegah perceraian impulsif semacam ini," katanya.
Undang-undang ini dikhawatirkan menjadi penghalang bagi korban KDRT yang ingin berpisah dari pasangannya namun dilaporkan bahwa aturan baru tak berlaku bagi mereka yang mengalami kekerasan.
Bloomberg melaporkan angka perceraian di China terus meningkat selama 15 tahun terakhir. Pada tahun 2003 ada sekitar 1,3 juta pasangan yang bercerai, tapi tahun 2018, jumlahnya meningkat menjadi 4,5 juta.
Selain China, negara lain yang juga memberlakukan waktu tunggu untuk mengajukan perceraian adalah Maryland di Amerika Serikat yang membutuhkan waktu setahun penuh.
Negara lain seperti Ohio, New York, Wyoming, Virginia, Illinois, Hawaii, New Jersey, Minnesota, Alaska, dan Maine tidak memerlukan waktu tunggu sama sekali.
Baca Juga: Pascapemblokiran Aplikasi China, ByteDance Siap Menjual TikTok India?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia