Suara.com - China sedang menggodok Undang-undang baru untuk menekan angka perceraian. Menyadur Insider Selasa (16/02), UU ini mewajibkan masa pendinginan selama 30 hari sebelum pasangan mengajukan perceraian.
Disebutkan, jika salah satu pihak dari pasangan memutuskan untuk membatalkan perceraian selama periode tersebut, pihak yang dirugikan harus mengulang pengajuan cerai dan peraturan 30 hari dimulai lagi dari awal.
Mengetahui proses perceraian akan dipersulit, pasangan suami istri di China langsung panik dan buru-buru mengajukan gugatan sebelum aturan baru itu dimulai.
Cheng Xiao, wakil presiden dan profesor Fakultas Hukum Universitas Tsinghua mengatakan undang-undang itu dibuat untuk mengekang perceraian impulsif.
"Mereka mungkin bertengkar tentang urusan keluarga dan mereka bercerai karena marah. Setelah itu, mereka mungkin akan menyesalinya. Kita perlu mencegah perceraian impulsif semacam ini," katanya.
Undang-undang ini dikhawatirkan menjadi penghalang bagi korban KDRT yang ingin berpisah dari pasangannya namun dilaporkan bahwa aturan baru tak berlaku bagi mereka yang mengalami kekerasan.
Bloomberg melaporkan angka perceraian di China terus meningkat selama 15 tahun terakhir. Pada tahun 2003 ada sekitar 1,3 juta pasangan yang bercerai, tapi tahun 2018, jumlahnya meningkat menjadi 4,5 juta.
Selain China, negara lain yang juga memberlakukan waktu tunggu untuk mengajukan perceraian adalah Maryland di Amerika Serikat yang membutuhkan waktu setahun penuh.
Negara lain seperti Ohio, New York, Wyoming, Virginia, Illinois, Hawaii, New Jersey, Minnesota, Alaska, dan Maine tidak memerlukan waktu tunggu sama sekali.
Baca Juga: Pascapemblokiran Aplikasi China, ByteDance Siap Menjual TikTok India?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029