Suara.com - Sidang terdakwa Hiendra Soenjoto dalam kasus suap terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) sempat diprotes oleh saksi bernama Devi Chrisnawati. Buntut dari hal itu, majelis hakim akhirnya menunda sidang.
Awalnya, Devi mengaku bingung karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang untuk memberikan kesaksian terkait kasus suap terdakwa Hiendra.
Wanita yang berprofesi sebagai notaris itu protes di hadapan majelis hakim karena merasa dirinya pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk Hiendra ketika kasus tersebut masih disidik KPK.
Namun, Devi mengaku pernah memberikan keterangan untuk penyidikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Saya tidak pernah di BAP untuk Hiendra Soenjoto pak, kemarin tuh lebih fokus ke Nurhadi dan Rezky," Devi menjelaskan ke majelis hakim di persidangan, Rabu.
Mendengar keterangan Devi, tim penasihat hukum Hiendra pun melayangkan protes di dalam sidang. Mereka tak bersedia Devi memberikan keterangan untuk kliennya itu.
"Saksi tidak pernah diperiksa di perkara Hiendra kami keberatan, ini kan saksi fakta," ucap tim penasihat Hiendra.
Tim Jaksa KPK pun tetap bersikeras agar Devi dapat memberikan keterangan untuk terdakwa Hiendra. Lantaran, kata Jaksa Takdir Suhan, Devi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk proses penyidikan Hiendra.
"Kami butuh kesaksian Devi untuk dua perkara (Hiendra dan Nurhadi )," tegas Jaksa Takdir.
Baca Juga: Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi
Mendengar perdebatan kedua kubu tim Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Akhirnya, majelis hakim mengambil alih sidang.
Ketua majelis Hakim Saefuddin Zuhri pun sempat meminta Jaksa memastikan kepada penyidik KPK yang telah memeriksa Devi untuk terdakwa Hiendra. Namun, Jaksa KPK meminta waktu hingga sore ini agar bisa memastikan soal keterangan Devi kepada penyidik KPK.
Terkait hal itu Hakim Safuddin pun akhirnya memutuskan sidang terdakwa Hiendra ditunda sampai Kamis (18/2/2021) besok.
"Kami tunda sidangnya besok hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, siang habis salat Zuhur," tutup Hakim Saefudin.
Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.
"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.
Berita Terkait
-
Riwayat Karier Windy Idol yang Tamat Usai Jadi Tersangka di Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
-
Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya
-
Jadi yang Ke-15! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Anyar Kasus Dugaan Suap Perkara MA
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Hakim MA, Windy Idol Dilarang ke Luar Negeri
-
Hercules Enggan Komentar Usai Diperiksa KPK Terkait Suap MA
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara