Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan alasan penahanan terhadap pentolan KAMI, Jumhur Hidayat, di Rutan Bareskrim Polri. Hingga kini terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut belum ditangguhkan penahanannya.
Kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur, menyatakan tidak ada alasan yang mendesak untuk menahan kliennya. Sebab, barang bukti berupa ponsel genggam sudah disita dan cuitannya di Twitter dianggap telah selesai.
"Apa alasannya menahan?, sebenarnya tidak ada keadaan yang mendesak untuk menahan dia, menanyakan barang bukti sudah disita semua, handphone, bahkan twit-nya sudah selesai. Jadi tidak ada alasan untuk menahan dia," ungkap Isnur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
Isnur juga menyoal tidak dihadirkannya Jumhur selama rangkaian persidangan berlangsung. Jika alasan pandemi Covid-19 selalu jadi alasan bagi majelis hakim, kubu Jumhur siap bertanggung jawab ihwal masalah protokol kesehatan.
"Kalau ketakutan karena covid biar dia di luar jadi tanggung jawab sendiri itu lebih baik dari pada menahan orang yang mengkritik," kata dia.
Majelis hakim kata dia, seharusnya dapat menghadirkan kliennya di muka persidangan. Hal itu sudah menjadi barang wajib agar kemudian Jumhur bisa menyampaikan kejadian yang sebenarnya, terutama kepada jurnalis yang melakukan peliputan.
"Itu lebih leluasa buat dia bicara terbuka. Kami tadi bertanya kepada hakim apa gitu keadaan yang mendesak untuk menahan dia, tapi tidak ada," pungkas Isnur.
Hak-Hak Jumhur Dilanggar
Kuasa hukum lainnya, Arif Maulana menyatakan hak kliennya selama rangkaian kasus berlangsung sudah dilanggar. Dalam konteks ini, sang pentolan KAMI begitu kesulitan untuk berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum.
Baca Juga: Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?
Atas hal tersebut, pembelaan terhadap Jumhur bisa dikatakan melalui perjalanan yang berlika-liku. Dalam waktu sepekan ke depan, Arif menyebut akan mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Kemudian perihal substansial mengenai HAM mengenai hak-hak terdakwa yang selama ini dilanggar. Ini bagaimana nanti solusinya. Kedepan, seminggu ini, itu semua bisa diatasi," papar Arif.
Senada dengan Arif, Isnur menambahkan, di dalam persidangan hakim telah memerintahkan JPU untuk mempermudah akses untuk bertemu dengan Jumhur. Namun, kenyataannya hingga kini mereka kerap kesulitan ketika hendak menyambangi Rutan Bareskrim Polri.
"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah. Tapi faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan. Itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," kata Isnur.
Berita Terkait
-
Sulit Bertemu Jumhur Hidayat, Pengacara Sebut Jaksa Halangi Perintah Hakim
-
Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim
-
Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?
-
Sidang Virtual dari Penjara, Jumhur ke Hakim: Saya Kayak di Hutan Belantara
-
Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan