Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan alasan penahanan terhadap pentolan KAMI, Jumhur Hidayat, di Rutan Bareskrim Polri. Hingga kini terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut belum ditangguhkan penahanannya.
Kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur, menyatakan tidak ada alasan yang mendesak untuk menahan kliennya. Sebab, barang bukti berupa ponsel genggam sudah disita dan cuitannya di Twitter dianggap telah selesai.
"Apa alasannya menahan?, sebenarnya tidak ada keadaan yang mendesak untuk menahan dia, menanyakan barang bukti sudah disita semua, handphone, bahkan twit-nya sudah selesai. Jadi tidak ada alasan untuk menahan dia," ungkap Isnur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
Isnur juga menyoal tidak dihadirkannya Jumhur selama rangkaian persidangan berlangsung. Jika alasan pandemi Covid-19 selalu jadi alasan bagi majelis hakim, kubu Jumhur siap bertanggung jawab ihwal masalah protokol kesehatan.
"Kalau ketakutan karena covid biar dia di luar jadi tanggung jawab sendiri itu lebih baik dari pada menahan orang yang mengkritik," kata dia.
Majelis hakim kata dia, seharusnya dapat menghadirkan kliennya di muka persidangan. Hal itu sudah menjadi barang wajib agar kemudian Jumhur bisa menyampaikan kejadian yang sebenarnya, terutama kepada jurnalis yang melakukan peliputan.
"Itu lebih leluasa buat dia bicara terbuka. Kami tadi bertanya kepada hakim apa gitu keadaan yang mendesak untuk menahan dia, tapi tidak ada," pungkas Isnur.
Hak-Hak Jumhur Dilanggar
Kuasa hukum lainnya, Arif Maulana menyatakan hak kliennya selama rangkaian kasus berlangsung sudah dilanggar. Dalam konteks ini, sang pentolan KAMI begitu kesulitan untuk berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum.
Baca Juga: Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?
Atas hal tersebut, pembelaan terhadap Jumhur bisa dikatakan melalui perjalanan yang berlika-liku. Dalam waktu sepekan ke depan, Arif menyebut akan mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Kemudian perihal substansial mengenai HAM mengenai hak-hak terdakwa yang selama ini dilanggar. Ini bagaimana nanti solusinya. Kedepan, seminggu ini, itu semua bisa diatasi," papar Arif.
Senada dengan Arif, Isnur menambahkan, di dalam persidangan hakim telah memerintahkan JPU untuk mempermudah akses untuk bertemu dengan Jumhur. Namun, kenyataannya hingga kini mereka kerap kesulitan ketika hendak menyambangi Rutan Bareskrim Polri.
"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah. Tapi faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan. Itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," kata Isnur.
Berita Terkait
-
Sulit Bertemu Jumhur Hidayat, Pengacara Sebut Jaksa Halangi Perintah Hakim
-
Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim
-
Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?
-
Sidang Virtual dari Penjara, Jumhur ke Hakim: Saya Kayak di Hutan Belantara
-
Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?