Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan alasan penahanan terhadap pentolan KAMI, Jumhur Hidayat, di Rutan Bareskrim Polri. Hingga kini terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut belum ditangguhkan penahanannya.
Kuasa hukum Jumhur, Muhammad Isnur, menyatakan tidak ada alasan yang mendesak untuk menahan kliennya. Sebab, barang bukti berupa ponsel genggam sudah disita dan cuitannya di Twitter dianggap telah selesai.
"Apa alasannya menahan?, sebenarnya tidak ada keadaan yang mendesak untuk menahan dia, menanyakan barang bukti sudah disita semua, handphone, bahkan twit-nya sudah selesai. Jadi tidak ada alasan untuk menahan dia," ungkap Isnur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
Isnur juga menyoal tidak dihadirkannya Jumhur selama rangkaian persidangan berlangsung. Jika alasan pandemi Covid-19 selalu jadi alasan bagi majelis hakim, kubu Jumhur siap bertanggung jawab ihwal masalah protokol kesehatan.
"Kalau ketakutan karena covid biar dia di luar jadi tanggung jawab sendiri itu lebih baik dari pada menahan orang yang mengkritik," kata dia.
Majelis hakim kata dia, seharusnya dapat menghadirkan kliennya di muka persidangan. Hal itu sudah menjadi barang wajib agar kemudian Jumhur bisa menyampaikan kejadian yang sebenarnya, terutama kepada jurnalis yang melakukan peliputan.
"Itu lebih leluasa buat dia bicara terbuka. Kami tadi bertanya kepada hakim apa gitu keadaan yang mendesak untuk menahan dia, tapi tidak ada," pungkas Isnur.
Hak-Hak Jumhur Dilanggar
Kuasa hukum lainnya, Arif Maulana menyatakan hak kliennya selama rangkaian kasus berlangsung sudah dilanggar. Dalam konteks ini, sang pentolan KAMI begitu kesulitan untuk berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum.
Baca Juga: Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?
Atas hal tersebut, pembelaan terhadap Jumhur bisa dikatakan melalui perjalanan yang berlika-liku. Dalam waktu sepekan ke depan, Arif menyebut akan mencari solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Kemudian perihal substansial mengenai HAM mengenai hak-hak terdakwa yang selama ini dilanggar. Ini bagaimana nanti solusinya. Kedepan, seminggu ini, itu semua bisa diatasi," papar Arif.
Senada dengan Arif, Isnur menambahkan, di dalam persidangan hakim telah memerintahkan JPU untuk mempermudah akses untuk bertemu dengan Jumhur. Namun, kenyataannya hingga kini mereka kerap kesulitan ketika hendak menyambangi Rutan Bareskrim Polri.
"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah. Tapi faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan. Itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," kata Isnur.
Berita Terkait
-
Sulit Bertemu Jumhur Hidayat, Pengacara Sebut Jaksa Halangi Perintah Hakim
-
Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim
-
Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?
-
Sidang Virtual dari Penjara, Jumhur ke Hakim: Saya Kayak di Hutan Belantara
-
Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi
-
Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi
-
Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi
-
Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak
-
Survei IndexMundi Sebut Polri Korup, Boni Hargens Ungkap Kelemahan Metodologi dan Bias Data