Suara.com - Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021). Serupa dengan pekan-pekan sebelumnya, pentolan KAMI itu wajahnya kembali terpampang pada layar yang tergantung di ruang sidang utama.
Jumhur kembali hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, tempat dia menjalani penahanan. Dalam kesempatan kali ini, Jumhur kembali menyampaikan pendapat tentang apa yang menjadi keberatannya.
Kepada majelis hakim, Jumhur menyampaikan pendampingan hukum terhadap dirinya tidak nyata adanya. Sebab, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum kesulitan untuk bertemu dengan Jumhur di Rutan Bareskrim Polri.
Jumhur mengaku, sudah dua pekan lamanya tidak berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Tak hanya itu, dia mengatakan tidak diperbolehkan menggunakan alat komukasi selama berada di dalam rutan.
"Saya selama dua minggu tidak bisa konsultasi, telepon tidak boleh, pakai HP tidak boleh, kuasa hukum datang saja tidak boleh," ucap Jumhur.
Pentolan KAMI itu pun menganalogikan jika dirinya seperti berada di hutan belantara yang luas -- tanpa penerangan. Tiba-tiba, dia harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa.
Selama satu pekan yang lalu majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi. Tapi, perjumpaan tubuh antara dirinya dengan pihak kuasa hukum bagai 'si kerdil merinduka rembulan'.
"Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan yang mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum," jelas dia.
Majelis hakim pun kembali menjawab dengan pertanyaan yang sama: tidak boleh bertemu karena pandemi Covid-19. Dengan enteng, majelis hakim menyarankan agar Jumhur meminjam ponsel milik penyidik untuk dapat melakukan komunikasi.
Baca Juga: Sulit Komunikasi dengan Jumhur karena Online, Pengacara Protes ke Hakim
"Karena memang mungkin prosesnya tidak boleh datang atau ke tempat pertemuan, tapi coba minta ajukan untuk melalui telepon. Jadi hapenya pakai punya penyidik, gimana begitu?" jawab hakim.
Lantas, pernyataan hakim itu langsung disanggah oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi. Paslanya, konsultasi antara kuasa hukum dengan klien sifatnya sangat rahasia.
"Untuk konsultasi kan sifatnya rahasia, jagan sampai hak asasi itu dilanggar," tegas salah satu kuasa hukum Jumhur.
Protes Sidang Online
Tim pengacara Jumhur Hidayat memprotes majelis hakim karena kliennya kerap dihadirkan ke sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Arif Maulana selaku kuasa hukum Jumhur kembali keberatan dengan persidangan secara online.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada