Suara.com - Upaya permohonan penangguhan penahanan dan menghadirkan seorang Jumhur Hidayat selaku terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di ruang sidang terus dilakukan. Hingga sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/2/2021), tim kuasa hukum kembali melayangkan proses terkait sidang secara online.
Arif Maulana, salah satu pengacara Jumhur menyampaikan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari majelis hakim terkait permohonan tersebut. Pasalnya, permohonan secara tertulis itu sudah dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sejak 21 Januari 2021 lalu.
"Sampai hari ini tidak ada kejelasan atau penetapan, sidang ini online atau offline," kata Arif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut kembali dilayangkan bukan tanpa sebab. Para orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadir secara virtual.
Tiga orang bernama Febriyanto Budio, Adito Prabayu, dan Husin Shahab hanya mengikuti sidang melalui sambungan Zoom dari gedung Kejaksaan Agung.
Merujuk pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Arif berharap kebenaran materiil benar-benar ditemukan saat sidang berlangsung.
"Secara hukum jelas, di Perma 4 tahun 2020. Secara sosiologis juga, katanya banyak preseden kasus-kasus yang disidangkan secara offline dan tidak ada masalah. Tapi kemudian mengapa pak Jumhur didiskriminasi?" jelasnya.
Pengacara lain Jumhur, Muhammad Isnur menambahkan, di dalam persidangan hakim mengaku telah memerintahkan JPU untuk mempermudah akses untuk bertemu dengan Jumhur. Namun, kenyataannya hingga kini mereka kerap kesulitan ketika hendak menyambangi Rutan Bareskrim Polri.
"Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan jaksa untuk mempermudah. Tapi faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan. Itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan," kata Isnur.
Baca Juga: Dilarang Ketemu Pengacara, Jumhur Tertekan: Mau Konsultasi sama Malaikat?
Jumhur Cuma Kritik Kok Ditahan?
Cuitan Jumhur di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja berbuah panjang. Cuitannya dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Isnur pun merasa heran dengan apa yang terjadi terhadap diri Jumhur sampai harus ditahan. Sampai-sampai, hak asasi Jumhur sebagai terdakwa -- bahkan manusia -- ditabarak oleh banyak Undang-Undang.
"Kok bisa-bisanya kritik terhadap pemerintah, terhadap kebijakan omnibus law sampai sedemikian rupa. Ditahan sampai tidak bisa ditemui kuasa hukumnya. Dan banyak UU ditabrak dari hak asasi manusia terdakwa," kata Isnur.
Isnur mengatakan, fenomena ini seharusnya menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih menjadi perhatian Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bukan hanya pengadilan, bukan hanya Jaksa Agung, bukan hanya kapolri yang sekarang semangatnya mereduksi. Harusnya terdakwa dihentikan pemeriksaannya. Karena ini bagian dari kritik," beber Isnur.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi